Jakarta – Masyarakat Jawa Barat sudah menyuarakan keinginannya untuk melakukan pemekaran dari kabupaten induk. Hal ini dijelaskan oleh Ketua Pansus I Calon Persiapan Daerah OtonomiĀ Baru (CPDOB) provinsi Jawa barat, Sadar Muslihat.
“Daerah otonom sekarang harus menjadi daerah persiapan dahulu baru disahkan lewat undang-undang dengan DPR RI, maka daerah tersebut akan menjadi daerah otonomi yang sah,” kata Sadar Muslihat kepada Radio MNC Trijaya dalam program NGOBAR pada Rabu (9/3/2022).
Masyarakat yang daerahnya melakukan pemekaran akan merasakan pemerataan pembangunan dan limpahan dana, pengelolaan APBD yang lebih tersusun dan terkendali, yang berujung pada meningkatnya kesejahteraan.
“Pansus akan menindaklanjuti pengajuan gubernur dan membuat kesepakatan antara gubernur dan DPRD untuk pengajuan daerah otonomi baru,” sambungnya.
Daerah yang menjadi calon daerah otonom dipilih melalui aspirasi masyarakat, disertai persyaratan yang terpenuhi oleh daerah yang diajukan, dan juga hasil penelitian.
“Pemekaran ini bisa jadi salah satu upaya untuk menjawab permasalahan layanan yang ada di daerah. Pengelolaan APBD juga akan lebih terfokus jika luasannya lebih sedikit,” ucap Sadar.
Syarat untuk menetapkan daerah otonom, yang pertama cakupan jumlah kecamatan yang akan membentuk daerah baru, kedua jumlah penduduk, ketiga potensi daerah dan juga kelayakan daerah yang akan dijadikan ibu kota.
Proses ini akan memakan waktu yang tidak bisa ditentukan sesuai dengan kinerja undang-undang dan juga keputusan politik.
“Konsep pemekaran sekarang adalah harus legowo, kita juga harus berfikir soal kesejahteraan masyarakat, pelayanan publik, dan pembagian anggaran,” pungkas Sadar.
Calon Persiapan Daerah Otonomi Baru ini sudah memenuhi syarat-syarat yang harus diperhatikan untuk menjadi daerah otonomi. Sejauh ini tidak ada daerah yang merasa keberatan untuk masuk ke daerah pemekaran. (RIS-MNC Trijayaq)