Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari melalui Bidang Pendapatan Wilayah III dan UPTB PBB melakukan penagihan PBB ASN lingkup Pemkot Kendari, Rabu (21/9/2022).
Adapun penagihan PBB ASN hari ini berlangsung di Kantor Bappeda Kota Kendari, Dinas Perikanan, Bagian Ortala, Bagian SDA, Bagian Pembangunan, dan di SDN 39, SDN 06 serta SMP 5 Kendari.
Kegiatan ini terus dilaksanakan jelang Jatuh Tempo Pembayaran PBB 30 September 2022 dan sebagai tindaklanjut atas Instruksi Walikota Kendari Nomor 973/2869/2022 tentang Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kota Kendari.
Melalui Instruksi ini, Walikota Kendari mewajibkan kepada seluruh ASN lingkup Kota Kendari memberikan contoh yg baik kepada masyarakat untuk taat membayar kewajiban Pajak khususnya PBB sebelum jatuh tempo 30 September 2022 secara Non Tunai dengan memanfaatkan kanal-kanal pembayaran Non Tunai yg telah tersedia seperti Qris, Link Aja dan lain-lain. **