CIBINONG- Mengawali tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor berhasil memperoleh prestasi membanggakan yakni berhasil meningkatkan Indeks Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dari nilai 3,33 menjadi 3,71 atau meningkat dari predikat “Baik” menjadi “Sangat Baik” tingkat nasional dari Kementerian Menpan RB. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), Selasa (16/1/24).
Kepala Bidang Aplikasi Informatika Diskominfo Kabupaten Bogor, Dadang Imansyah menerangkan, evaluasi penilaian penerapan Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) dilakukan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan efisien salah satunya melalui SPBE.
Menurutnya, untuk memantau dan mengevaluasi pengembangan SPBE maka perlu dilakukan penilaian oleh Menpan RB salah satu indikatornya melalui indeks SPBE, yang kini telah mengalami peningkatan dari nilai 3,33 menjadi 3,71 atau dari kategori predikat “Baik” menjadi “Sangat Baik” predikatnya.
“Bersyukur alhamdulilah karena usaha kita dalam penerapan SPBE berbuah manis dengan memperoleh predikat sangat baik ini. Ini adalah prestasi membanggakan karena tidak banyak yang bisa memperoleh predikat tersebut,” terang Dadang Imansyah
Dalam kesempatan ini ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada rekan Perangkat Daerah (PD) atas kolaborasi serta peran aktif dalam mewujudkan peningkatan nilai Indeks SPBE di Kabupaten Bogor.
“Ini hasil kerja kolaborasi kita dengan Perangkat Daerah (PD) semoga semakin solid dan kompak. Semoga sinergi kita semakin erat semoga inovasi digital terus diperbanyak untuk mengoptimalkan pelayanan kepada publik,” tegasnya.
Dadang juga berharap penerapan SPBE bisa stabil dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, serta terus berkomitmen dalam mempertahankan dan meningkatkan indeks SPBE di Kabupaten Bogor.
“Indeks SPBE ini bisa naik dan memperoleh predikat sangat baik bukan hanya kerja Diskominfo semata. Akan tetapi merupakan wujud dari kerja kolaborasi dan peran serta aktif rekan-rekan PD yang telah melakukan digitalisasi dalam hal pelayanan kepada publik dan terlibat langsung dalam meningkatkan nilai indeks SPBE,” bebernya.
Selanjutnya, Sub Koordinator Pengembangan Aplikasi, Muhidin Susanto menambahkan, penerapan dan peningkatan nilai SPBE menjadi hal penting dan harus dilakukan oleh pemerintah daerah di seluruh Indonesia, karena telah tertuang dalam Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
“Maka penilaian dilakukan untuk mengukur sejauh mana implementasi penyelenggaraan transformasi digital melalui SPBE, karena indeks reformasi birokrasi salah satunya ditentukan oleh indeks SPBE semakin tinggi indeks SPBE maka semakin tinggi indeks reformasi birokrasinya,” ungkap Muhidin.
Katanya menambahkan, dalam penilaian tersebut semua instansi penyelenggara pemerintah mulai dari kementerian, provinsi, kabupaten/kota seluruh Indonesia, dinilai indeks SPBE nya, semakin tinggi indikator maka semakin baik.
“Alhamdulillah tahun ini kami berhasil meningkatkan nilai SPBE dari 3,33 menjadi 3,71 atau dari predikat baik menjadi sangat baik, semoga kita tidak hanya mempertahankan akan tetapi bisa meningkatkan hingga predikat memuaskan bahkan sempurna kedepannya,” imbuhnya. (Rls-HenQ)