Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari mulai hari ini, Rabu 2023, mulai menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) P2 Tahun 2023 Kepada ASN, Lurah dan Camat, OPD bersama perwakilan Kepala Puskesmas dan Perwakilan Kepala Sekolah SD dan SMP se-Kota Kendari yang berlangsung secara simbolis di Ruang Samaturu Kantor Balaikota Kendari.
Penyerahan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari RIdwansyah Taridala dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Satrya Damayanti.
Jumlah SPPT PBB yang diserahkan oleh Pemkot Kendari ditahun ini sekira 118 ribu lembar SPPT PBB.
Usai menyerahkan SPPT PBB, Pj Wali Kota Kendari menyebut PBB memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan sekaligus penyumbang Pendapatan Asli Daerah atau PAD terbesar di Kota Kendari.
“Kalau tidak salah tahun 2022 melebihi target 100 persen. Dalam konteks itu peran PBB guna membiayai pembangunan prioritas di pemerintah kota, karenanya pendapatan dari sektor PBB diharapkan dapat terus meningkat,” harapnya.
Harapannya PBB sebagai sektor pendapatan terbesar di Kota Kendari terlebih untuk pembangunan berbagai proyek strategis, Pj Wali Kota Kendari mengharapkan kesadaran masyarakat untuk membayar Pajak Bumi dan Bangunan.
Untuk mempermudah masyarakat dalam pembayaran pajak, pembayaran pajak tidak hanya dapat dilakukan secara fisik namun, dapat dilakukan secara online (Pajak Menyapa).
Selain itu, Pj Wali Kota Kendari menekankan mengenai ASN yang tidak membayar pajak.
“Pada saat pencairan tambahan penghasilan pegawai atau TPP untuk bulan berjalan ini, itu akan kita liat untuk ASN yang belum bayar PBB maka kita akan ditanguhkan. Jadi ASN ini tidak hanya menuntuk hak saja tapi juga menjalankan kewajiban,” tegasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Bapenda Kota Kendari Satrya Damayanti mengenai pembayaran PBB Online yang dapak diakses melalui Jakpa (Pajak Menyapa) atau melalui transfer rekening pajak bumi dan bangunan secara langsung.
pembayaran pajak bumi dan bangunan secara online ini dapat dilakukan oleh semua jenis Bank tidak hanya Himbara.
“Itu akan dilakukan pelunasan-pelunasan dalam sistemnya kami, kita mengunakan M-Banking semua boleh,” ungkapnya.**