Jakarta – Tindak penipuan yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) kembali terjadi. Belum lama ini beredar sebuah hoaks yang mengatakan bahwa BP Jamsostek memberikan bantuan kepada 10 orang terpilih dan masing-masing berhak mendapatkan uang senilai Rp27 juta.
Selanjutnya, masyarakat yang mendapatkan pesan tersebut diarahkan untuk menghubungi sebuah nomor tertentu melalui aplikasi Whatsapp. Selain itu masih banyak modus lain yang digunakan, salah satunya terkait penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BP Jamsostek, Oni Marbun dalam keterangannya mengatakan bahwa hal tersebut tidak benar. Pihaknya mengimbau seluruh masyarakat khususnya pekerja dan pemberi kerja untuk lebih berhati-hati terhadap segala bentuk informasi maupun modus penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek maupun Anggoro Eko Cahyo.
“Saat ini banyak pihak tidak bertanggung jawab yang melakukan penipuan dengan menyebarluaskan informasi tidak benar melalui pesan singkat maupun sosial media. Masyarakat harus lebih teliti dalam menerima sebuah informasi, agar tidak menjadi korban atas tindakan tersebut,” terang Oni.
Hingga saat ini belum ada laporan dari masyarakat maupun peserta BP Jamsostek yang menjadi korban dari tindak penipuan tersebut. Oni mendorong masyarakat yang mengalami hal serupa untuk melaporkannya ke BP Jamsostek atau pihak berwajib.
Oni menambahkan bahwa seluruh informasi resmi BP Jamsostek dapat diakses melalui situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id, Layanan Masyarakat 175, serta akun Facebook BPJS Ketenagakerjaan, Instragram bpjs.ketenagakerjaan atau Twitter @bpjstkinfo.
Sesuai amanah undang-undang, BP Jamsostek merupakan badan hukum publik yang ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan 5 program perlindungan yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Oleh karena itu seluruh pelayanan dan segala bentuk promosi yang dilakukan oleh BP Jamsostek tidak pernah dipungut biaya.
“Semoga ke depan tidak ada lagi tindak penipuan yang mengatasnamakan BP Jamsostek, apalagi sampai memakan korban, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap program negara ini terus terjaga, yakni melindungi pekerja Indonesia,” pungkas Oni.
Hal senada disampaikan oleh Deputi Direktur BP Jamsostek Wilayah DKI Jakarta, Eko Nugriyanto. Menurutnya jika ada pihak-pihak tertentu yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan, sengaja memberikan informasi kepada masyarakat tentang adanya pemberian hadiah undian atau menjanjikan bantuan dana apapun agar mengecek ulang atau menanyakan kembali soal kebenaran informasi tersebut kepada pihak BP Jamsostek.
Eko juga menghimbau kepada masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan dan tidak terjebak dengan praktek percaloan yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggungjawab.
“Modus pelaku biasanya dengan membuat sebuah akun di media sosial untuk menawarkan jasa bantuan pengurusan pencairan klaim Jaminan Hari Tua (JHT) maupun jasa pengurusan lainnya,” ujar Eko.
“Jika ada masyarakat yang mengetahui hal tersebut segera melaporkan kepada kami, agar kami atau aparat yang berwenang dapat segera bertindak,” tutur Eko.