Kendari – Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mulai menyikapi maraknya pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) peserta Pemilu tahun 2024. Untuk itu, Pemkot Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) akan melaksanakan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah Kota, melalui Polisi Pamong Praja sudah berkoordinasi dengan pimpinan partai politik 18 parpol yang ada di Kota Kendari ini, terkait dengan penertiban alat peraga, baik itu alat peraga peronrangan atau partai yang ditempatkan pada tempat yang tidak sesuai atau peruntukannya terutatama ditempat yang tidak sesuai atau tidak pada tempatnya atau di pohon-pohon,” ungkap Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu saat ditemui usai kegiatan penandatanganan NPHD di Balaikota Kendar, Senin (5/6/2023).
Asmawa juga berharap alat peraga tersebut bisa ditertibkan mandiri oleh yang punya APK tersebut.
“Kami berharap dukungan dari partai politik untuk mengingatkan kepada caleg-calegnya,” harapnya.
Ditempat yang sama, Kabid Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Kota Kendari, Hasman Dani menyampaikan bahwa pihaknya sudah menyampaikan surat himbauan terkait Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 Tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, kepada 18 partai politik di kota Kendari.
“Dari pantauan kami dilapangan, kami sudah memantau banyaknya alat peraga yang menempel di pohon-pohon. Untuk itu hari ini kami meminta/menghimbau kepada seluruh parpol peserta pemilu, untuk menyampaikan kepada seluruh kadernya dalam hal ini bacaleg agar tidak memasang alat oeraganya sesuai peraturan daerah yang dimaksud,” terangnya.
Sementara terkait Bacaleg DPD RI, pihaknya sudah berkoordinasi dengan KPU Prov. Sultra untuk mengambil alamat masing-masing calon.
“Kami akan menyurati himbauan ini kepada masing-masing calon, karena DPD ini bentuknya perseorangan,” tambahnya.
Hasman Dani juga menjelaskan bahwa sampai saat ini kami terus menyampaikan himbauan, dan dengan himbauan ini menjadi dasar Pol PP untuk mengambil tindakan.
“Dengan surat himbauan ini, apabila masih tidak mengindahkan atau tidak menurunkan, kami Satpol PP akan bertindak tegas menurunkan seluruh atribut yang menempel di pohon-pohon atau ditempat-tempat yang tidak sesuai peruntukannya.” Tegasnya.
“Kami berharap seluruh parpol atau bakal Caleg agar patuh dan tertib dalam memasang APKnya, hal ini demi menjaga keindahan Kota Kendari,” pungkasnya.(HenQ-MNC Trijaya)