Lika liku Kasus Nikita Mirzani, apakah akan Layu sebelum berkembang?

0

JAKARTA – Nikita Mirzani mungkin adalah artis yang paling beruntung di Indonesia. Bagaimana tidak, kerap bersinggungan dengan proses hukum, namun artis yang kerap disapa dengan Nikmir ini selalu lepas dari jeratan. Bahkan dibeberapa kejadian. Banyak kasus yang Layu sebelum berkembang.

Seperti yang terjadi dengan kasus yang baru-baru ini bersinggungan dengan Nikmir. Kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Serang Kota hilang bak ditelan bumi. Padahal, Polresta Serang sempat menjadi sorotan publik saat melakukan pengepungan rumah Nikita pada 15 Juni 2022 lalu.

Polda Banten maupun Polresta Serang Kota sama-sama bungkam saat ditanya perkembangan kasus yang menjerat mantan istri Dipo Latief tersebut.

Saat wartawan mengkonfirmasi Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga mengaku, belum mendapat laporan dari penyidik Satreskrim Polresta Serang Kota soal perkembangan kasus Nikita Mirzani.

“Wong berkasnya aja gak megang. Nama perkaranya juga gak tahu,” kata Shinto beberapa waktu lalu.

Saat wartawan mencoba beberapa kali menanyakan nasib kasus Nikita kepada Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Nugroho Arianto. Ketika ditemui awak media saat rapat Forkopimda di Kantor Walikota Serang pada Jumat 8 Juli 2022, Beliau terlihat enggan menjawab sejumlah pertanyaan wartawan dan hanya melambaikan tangan menolak diwawancara.

Bahkan, nomor Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma mengganti nomor handphone sejak tangani kasus tersebut.

Setelah beberapa hari Polresta Serang Kota menggelar konferensi pers yang menyatakan Nikita Mirzani masih berstatus saksi pada 15 Juni 2022. Tiba-tiba beredar di media sosial surat yang menyatakan bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 13 Juni 2022. Surat itu diteken Kasat Reserse Kriminal, AKP David Adhi Kusuma.

Namun, Polresta Serang Kota justru membantah surat penetapan artis Nikita Mirzani sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dengan pelapor Dito Mahendra.

“Kami memonitor adanya dokumen di medsos terkait status saudara NM menjadi tersangka. Maka kami menjawab, bahwa saudara NM belum menjadi tersangka sesuai konferensi pers Rabu 15 Juni 2022,” kata Wakapolresta Serang Kota, AKBP Wahyu Imam di Polresta Serang Kota Jumat (17/7/2022) lalu.

Pernyataan Polresta Serang Kota itu berbeda dengan pernyataan Kasi Intel Kejari Serang Kota, Rezkinil Jusar. Dia mengatakan Kejari Serang mengakui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap terlapor Nikita Mirzani atas kasus dugaan pencemaran nama baik.

Bersamaan dengan SPDP tersebut, Kejari Serang Kota juga menerima surat penetapan tersangka Nikita Mirzani dari Polresta Serang Kota.

“Sudah, sudah kita terima (SPDP),” ujar Rezkinil Jusar saat dihubungi, Rabu (22/6/2022).

Sorotan terhadap kasus tersebut usai saat Nikita Mirzani melaporkan penyidik Polresta Serang Kota melakukan pengepungan rumahnya di Jakarta Selatan dalam upaya penjemputan paksa ke Propam Polri.

Hingga saat ini, media belum mendapatkan lagi informasi terbaru tentang kelanjutan terhadap kasus ini. Apakah Kasus ini akan layu sebelum berkembang? Mari sama-sama kita ikuti. (ANP)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here