KPU RI Menyelenggarakan FGD Penyusunan Indeks Digital KPU

0

Komosi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) Penyusunan Indeks Digital KPU, diikuti secara daring KPU Provnsi, dan KPU Kab./Kota se-Indonesia, Jumat (11/2/2022).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra saat membuka acara mengatakan, digitalisasi pada tahapan penyelenggaraan pemilu/pemilihan adalah suatu keniscayaan. Sehingga KPU RI terus berusaha melakukan pembenahan untuk menghadapi kondisi tersebut.

Sebagai daya dukungan dalam kebijakan tentang digitalisasi, KPU telah mengeluarkan PKPU Nomor: 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Komisi Pemilihan Umum
KPU terus meningkatkan kapasitas.

“Olehnya itu saya harapkan seluruh jajaran KPU sampai tingkat bawah, PPK, PPS, bahkan PPDP dan KPPS harus memiliki pemahaman yang baik tentang digital. Harus berusaha meliterasi dirinya tentang digital,” kata Ilham.

Saat ini KPU telah memiliki sejumlah aplikasi sistem informasi berbasis digital, seperti Sidalih, Sipol, Sidakam, Simpaw, Simonika, Sirekap, dan Situng. “Semua aplikasi ini terus ditingkatkan kapasitasnya agar lebih memudahkan dan efektifitas penyelenggaraan pemilu/pemilihan,” ujar Ilham.

Sementara itu, Koordinator Divisi Data dan Informasi, Viryan Azis mengatakan, penyusunan Indeks Digital di lingkungan KPU, adalah sebuah terobosan agar seluruh jajaran KPU nanti memiliki standar yang terukur dalam literasi digital.

Dalam upaya penyusunan Indeks Digital, KPU RI terus melakukan peningkatan dalam tiga hal yakni, pertama, infrastruktur digitalnya, seperti server dan jaringan, kedua, sistem informasinya, yakni berbagai aplikasi yang dimiliki, dan ketiga adalah manusianya.

“Peningkatan kapasitas SDM ini sangat penting agar jajaran KPU hingga ke tingkat bawah melek teknologi informasi dan digital,” katanya.

Menurutnya, semua penggunaan sistem digital dalam tahapan pemilu/pemilihan sebagai upaya mempermudah, mengefektivitaskan penyelenggaraan pemilu, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap hasil pemilu. Sehingga penggunaan aplikasi juga harus dijamin keamanannya,” tegasnya.

Dalam acara FGD tersebut menghadirkan sejumlah Nara sumber diantaranya, Direktur Perludem, Khoirunisa Agutyati, Jojo Rohi dari KIPP, Erik Kurniawan dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi, dan Nixigo Sasvito dari Teknologi Digital ITB Vinus Bogor.

Para Nara sumber rata-rata menyatakan, digitalisasi dalam penyelenggaraan pemilu/pemilihan adalah menjadi kebutuhan.

Seperti diungkapkan, Direktur Perludem, Khoirunisa bahwa, teknologi informasi diposisi sebagai alat untuk mewujudkan electoral governance. Selain TI juga dapat mempermudah kerja penyelenggara, dan efisiensi serta efektivitas penyelengaraan pemilu.

“Salah satu prinsip electoral integrity adalah transparency dan accountabilty yang dapat memanfaatkan teknologi informasi untuk mencapai dan meningkatkan integritas pemilu,” katanya.
Sumber: Ketua KPU Kota Kendari-Jumwal Shaleh

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here