KPK Temukan Indikasi TPPU Dalam Kasus Rafael

0

Jakarta – Mantan Eselon III Aparatur Sipil Negara Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo resmi ditahan KPK sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi pada Senin, (3/4/2023).

Sebelum penangkapan, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan di rumah Rafael. Proses tersebut membuahkan hasil dengan ditemukannya barang-barang gugatan seperti tas, ikat pinggang, perhiasan, intan, sepeda, bahkan uang tunai dalam bentuk rupiah.

“Proses penyitaan barang bukti gugatan yang dilakukan KPK terhadap tersangka tentu memiliki dasar yang kuat. Jadi jelas yang disita hanya barang yang digugat, karena memang ada keterkaitan antara hasil tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka. Mana barang-barang itu yang nantinya dijadikan barang bukti di berkas perkara,” kata Ali Fikri, Juru Bicara Penindakan KPK dalam wawancara dengan Trijaya FM, Selasa, (4/4/2023).

Sebelumnya, KPK juga mengamankan sekitar Rp32,2 miliar yang disimpan dalam safe deposit box di salah satu bank dalam mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro. 

“Dalam pemeriksaan yang dilakukan LHKPN kemarin, ditemukan dugaan terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap tersangka. Tapi kasus ini tidak bisa kita selidiki langsung, karena KPK tidak diberikan UU untuk mengusut TPPU. Maka karena itu, kita bisa menemukan peristiwa pidana lain selain TPPU ini. Kecuali jika ada tindak pidana asal yang menjadi kewenangan KPK,” pungkas Ali Fikri. (Savira)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here