Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu malam (27/4) telah menahan Bupati Bogor Ade Yasin bersama tujuh tersangka lainnya terkait kasus suap laporan keuangan pemerintah kabupaten Bogor tahun 2021.
“KPK menyampaikan perasaan prihatin karena sampai hari ini masih ada penyelenggara negara yang melakukan tindak pidana korupsi,” jelas Firli Bahuri dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis (28/4/2022) dini hari.
Firli menambahkan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang kemudian dikembangkan KPK dengan menangkap 12 orang di Bogor dan Bandung Jawa Barat pada Selasa (26 April 2022). KPK menyita uang senilai Rp 1.024.000.000 yang terdiri dari uang tunai dan simpanan di tabungan bank.
Menurutnya, suap tersebut diberikan dengan tujuan agar laporan keuangan pemerintah kabupaten Bogor mendapat nilai Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). KPK akan melakukan penyidikan lebih lanjut dari kasus suap laporan keuangan ini.
“Adapun temuan fakta tim audit di dinas PUPR salah satunya pekerjaan proyek peningkatan jalan rute Kandang Roda, Pakansari dengan nilai proyek Rp 94,6 miliar. Yang pelaksanaanya diduga tidak sesuai dengan kontrak,” ujar Firli.
Tangkapan layar Anggota BPK Ismayatun (Courtesy: Youtube KPK).
Menanggapi ini, Anggota BPK Ismayatun mengatakan lembaganya mendukung penuh pemberantasan korupsi yang dilakukan KPK. Menurutnya, BPK selama ini terus bersinergi dengan KPK dalam mewujudkan tata kelola yang baik dan akuntabel.
“Hal ini pukulan berat bagi BPK, sekaligus sebagai peringatan dini bagi institusi kami. Bahwa langkah memerangi korupsi dalam segala bentuk membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak,” jelas Ismayatun.
Ismayatun menambahkan BPK juga akan memeriksa etika seluruh pegawai yang diduga terlibat dalam kasus ini melalui Majelis Kehormatan Kode Etik di BPK. [sm/em]
Sumber: Sasmito Madrim/VOA Indonesia