Kota Kendari Ikut Serta dalam Asistensi Pengukuran Indeks Pengelolaan BMD oleh KPK RI

0

Balikpapan – Kota Kendari resmi masuk dalam daftar peserta kegiatan Asistensi Pengukuran Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yang diselenggarakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Wali Kota Balikpapan dari tanggal 3-5 September 2024, dengan dihadiri oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Bidang Aset, serta Inspektur Kota Kendari.

Kegiatan ini dihadiri Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK, Irjen Pol. Didik Agung Widjanarko; Direktur Koordinasi & Supervisi wilayah IV, Edi Suryanto, Kasubdit BMD Wilayah II, Dwi Satriany Unwidjaja.

Program asistensi ini bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam meningkatkan pengelolaan BMD, dengan pengawasan langsung dari KPK dan Kementerian Dalam Negeri. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK RI, Irjen Pol Didik Agung Widjanarko, menjelaskan bahwa pengukuran indeks ini penting untuk memetakan masalah pengelolaan aset daerah, terutama terkait tanah yang dikuasai pihak ketiga dan pemanfaatan BMD yang belum optimal.

“Kebanyakan masalah di daerah adalah tanah yang dikuasai pihak ketiga dan pemanfaatan BMD melalui kerja sama yang tidak maksimal untuk pemerintah daerah,” ujar Didik Agung Widjanarko. Ia menambahkan bahwa pengukuran indeks ini diharapkan dapat mengidentifikasi masalah-masalah tersebut dan langsung ditangani, karena sering menjadi penghambat dalam pengelolaan keuangan daerah.

Inspektur Kota Kendari, Sri Yusnita, menyampaikan bahwa hasil sementara menunjukkan Kota Kendari berada dalam kategori baik dalam pengelolaan BMD. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki, seperti percepatan sertifikasi tanah milik pemerintah. “Kota Kendari masih perlu perbaikan di sisi percepatan sertifikat tanah milik pemerintah, kalau yang lainnya Alhamdulillah sudah baik,” ungkapnya.

Tri Budi Rahmanto, Kasatgas Wilayah IV KPK RI, menyoroti tiga aspek utama yang harus dibenahi pemerintah daerah untuk meningkatkan indeks pengelolaan BMD, yaitu percepatan tindak lanjut temuan BPK terkait pengelolaan BMD, pemutakhiran data barang milik daerah, dan percepatan sertifikasi tanah pemerintah.

Sementara itu, Direktur Koordinasi & Supervisi wilayah IV, Edi Suryanto mengungkapkan, pengukuran indeks pengelolaan barang milik daerah ini utamanya adalah apakah barang milik pemerintah daerah sudah dikelola secara benar.

“Karena ada 546 pemerintah daerah. KPK maupun pemerintah pusat tidak bisa melakukan pengawasan sendiri. Sehingga KPK mengajak Kemendagri supaya menetapkan pengukuran. Supaya masif kita laksanakan suatu model pengukuran,” urainya.

Hal-hal yang menjadi perhatian seperti administrasi, pengelola, pemanfaatan, hingga kepemilikan. Ia mengatakan, selama ini banyak aset barang milik daerah yang dia kerap dikuasai oleh masyarakat atau pihak yang tidak berhak. “Dengan pengukuran ini diharapkan bisa terpetakan. Sehingga cepat ditangani jika ada masalah,” tegasnya.

Administrasi yang tidak benar, lanjut dia, bisa berujung pada klaim dari pihak tertentu atas tanah milik negara tersebut. Inilah yang diharapkan bisa dicegah. “Dari indeks pengukuran yang dilaksanakan dua hari ke depan, harus dipastikan catatan lengkap (database),” katanya.

Ia menekankan, yang paling penting adalah sertifikasi tanah tersebut. Termasuk tanah yang sudah dipakai, jangan sampai akhirnya diklaim pihak lain dan pemerintah daerah yang harus membayar.

Kegiatan asistensi ini juga diikuti oleh beberapa daerah prioritas lainnya, dengan tujuan menciptakan tata kelola pemerintahan yang lebih transparan dan akuntabel di seluruh Indonesia. Kota Kendari optimis bahwa dengan mengikuti program ini, kualitas pengelolaan aset daerah dapat meningkat dan potensi BMD dapat dimanfaatkan lebih baik untuk mendukung pembangunan masa depan.

Pada tahun 2024 ini, terdapat 100 daerah di Indonesia yang menjadi piloting pengukuran Indeks Pengelolaan BMD, termasuk Kota Kendari. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here