KONAWE – Tindakan semena-mena kembali ditunjukan oknum tidak bertanggungjawab. Kali ini korbannya menimpa Anggota DPR RI, Fachry Pahlevi Konggoasa (FPK).
Pihak FPK dibuat kesal atas diturunkannya baliho yang terpasang di billboard atau papan reklame yang berada di Kecamatan Wawotobi. Padahal, sewa atas papan reklame tersebut masih berlangsung setahun lagi.
Jajang Soemantri selaku penanggungjawab kontrak pemasangan baliho FPK, mengaku kaget karena baliho FPK tidak lagi terpasang di papan reklame milik Pemkab Konawe yang berlokasi di Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Wawotobi, Kecamatan Wawotobi (tidak jauh dari pasar), per hari ini (09/10/2023). Parahnya, baliho mereka justru digantikan dengan baliho lain dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
“Padahal kontrak sewa papan reklame kami itu satu tahun. Kontrak kami bersama Pemkab Konawe itu dimulai September 2023 dan akan berakhir September 2024,” jelas Jajang saat dikonfirmasi, Senin 9 Oktober 2023.
Jajang mengungkapkan, kerja sama terkait perjanjian sewa lahan papan reklame bersama Pemkab telah tertuang dalam surat perjanjian nomor 800/118/2023, tertanggal 22 September 2023. Dalam perjanjiannya, dijelaskan jika lama sewa papan reklame berlangsung satu tahun.
Lanjut Jajang, isi perjanjian juga menjelaskan jika Pemkab Konawe harus memberikan sejumlah jaminan kepada mitra kerja sama selama perjanjian kontrak berlangsung. Jika kemudian ada perubahan, maka harus dikomunikasikan jauh hari sebelumnya dan harus ada kesepakatan antara kedua belah pihak (pihak Pemkab dan FPK).
“Kerja sama pemasakan baliho di papan reklame ini kami lakukan sesuai mekanisme yang berlaku dan telah melakukan pembayaran langsung rekening Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemkab Konawe, sehingga tidak ada alasan jika baliho FPK harus diturunkan,” terangnya.
Atas kejadian itu, Jajang memberikan ultimatum kepada pihak yang bertangungjawab agar segera menurunkan baliho milik PDIP dalam waktu 1 kali 24 jam. Selain itu, baliho FPK harus terpasang kembali seperti semula.
“Kami beri waktu 1 kali 24 jam kepada siapapun pihak terkait dengan masalah ini. Sebab, tindakan ini sudah termasuk pengrusakan properti kami (baliho) dan kami akan menuntut jika masalah ini tidak segera diselesaikan,” tegas Jajang.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Konawe, Cici Ita Ristianty membenarkan jika papan reklame yang ada di dekat pasar Wawotobi telah disewa oleh FPK dan kontraknya sampai September 2024. Ia juga mengaku kaget atas informasi jika, baliho FPK telah digantikan dengan baliho lainnya.
“Konsekuensinya, baliho yang ada saat ini (baliho PDIP, red) harus diturunkan, karena papan reklame itu sudah disewa pihak lain (FPK),” ungkapnya saat dikonfirmasi via telepon.
Cici mengaku telah berkomunikasi dengan kepala bidang (Kabid) terkait di instansinya. Menurutnya, kemungkinan ada miskomunikasi, karena Kabid yang saat ini menjabat adalah orang baru.
Untuk diketahui, papan reklame tersebut sebelumnya memuat baliho tentang Fachry Pahlevi Konggoasa. Di sana terpampang foto Fachry berkemeja putih dan memakai kopiah. Pada baliho tercantum dua logo/lambang, yakni logo DPR RI dan PAN sebagai identitas Fachry sebagai Anggota DPR RI dan identitas sebagai Kader sekaligus Ketua DPD PAN Konawe. Di sana juga tercantum frasa “FPK Masa Depan Konawe” yang merupakan jargon FPK sebagai kandidat Calon Bupati Konawe 2024 mendatang.
Papan reklame itu kini berisikan baliho dari PDIP. Tampak tertera nomor “3” sebagai nomor urut partai dan lambang banteng khas partai tersebut. Ada juga foto Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarno Putri dan ayahnya, Soekarno di pojok kanan atas. Kemudian, foto utama menampilkan Ganjar Pranowo sebagai Calon Presiden, Lukman Abunawas (LA) sebagai Calon Gubernur Sultra dan Rusdianto (RD) Calon Bupati Konawe. Pada baliho juga tertera frasa “Solid Bergerak untuk Indonesia Raya.” *