Jakarta – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat, Arya Sandhiyudha menyebutkan banyak pewarta dan insan media mengeluhkan data dan informasi yang simpang siur dan kebingungan musti merujuk ke mana, dalam memberitakan tragedi stadion Kanjuruhan, Malang.
Dalam perspektif UU No. 14 tahun 2008, Arya menganjurkan untuk merujuk pada Badan Publik, karena permohonan informasi terhadapnya dilindungi UU sebagai hak masyarakat untuk dipenuhi.
“Kawan-kawan media atau warga bisa minta informasi ke Badan Publik. Referensi yang valid harusnya ada di sana. Jadi komparasinya kalaupun ada perbedaan landasan datanya jelas. Ditujukan ke PPID yaitu Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi. Standarnya 10 hari. Kalau nggak dikasih sesuai permintaan, complain ke atasan PPID nya biasanya pimpinan Badan Publik itu. Kalau 30 hari nggak dikasih juga jadi sengketa informasi. Tiap proses bisa tembusin Komisi Informasi Pusat, biar KI Pusat bantu kawal perkembangannya, kami siap juga untuk menyidangkan,” jelas Arya.
Arya yang juga penggemar bola menyampaikan duka mendalam untuk para korban di twitter dan instagramnya: @aryasandhiyudha,
“Duka mendalam utk para korban Kanjuruhan. Baik Arema pun Persebaya
Ini tragedi yang mencipta awan gelap di langit Indonesia. Meredupkan kepercayaan dunia pada sepakbola kita yang tengah menggeliat
Saya dukung upaya mengusut tragedi ini. #BukaInformasi #HakMasyarakatUntukTahu.”
Arya Sandhiyudha yang merupakan komisioner termuda sepanjang sejarah KI Pusat berdiri ini menegaskan informasi Badan Publik harus memberikan update informasi yang benar untuk mengindari hoax bertebaran yang merugikan nama baik Indonesia.
“Karena tragedi ini bukan lagi atensi Malang dan Surabaya, tapi juga bahkan Bapak Presiden Jokowi ikut memberi perhatian dan pernyataan. Dunia sepakbola juga menyorot, maka Badan Publik terkait tragedi ini harus terus menggelar informasi publik secara serta-merta untuk menjelaskan beberapa data dan situasi terkait tragedi kemudian memberikan perkembangan informasi secara berkala, agar masyarakat secara alami merujuk pada informasi resmi, benar, akurat, dan tidak menyesatkan. Kalau badan publik terkait tidak cepat, presisi, dan siap layanan informasinya, nanti akan berseliweran hoax di sosmed dan ruang publik,” pungkasnya.