Berdasarkan prediksi BMKG, tahun 2023 akan lebih kering dibandingkan tahun 2022, dan kemungkinan terjadi El Nino setelah 3 kali La Nina pada sepanjang tahun 2020, 2021, dan 2022. Dampaknya diperkirakan terjadi peningkatan bencana kebakaran maupun dalam skala luas seperti Karhutla pada tahun 2019.
Dengan fenomena ini maka semua daerah diharapkan meningkatkan kewaspadaan terhadap bencana kebakaran dan Karhutla. Terlebih pada Tahun 2023 Indonesia, akan bertindak sebagai Ketua ASEAN yang memperoleh mandat untuk memimpin KTT ASEAN dan berbagai pertemuan internasional yang bersamaan dengan puncak musim kemarau.
Sejalan dengan antisipasi kondisi ke depan, telah diserahkan bantuan Pemerintah ke sejumlah daerah, khususnya jajaran BPBD dan Sat Damkar disejumlah Kabupaten/Kota, yang disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Bina Adminiatrasi Kewilayahan, Safrizal ZA.
“Hari ini tepat 1 Februari 2023 kita serahkan bantuan kepada 28 kabupaten/kota berupa 14 motor trail ke jajaran BPBD Kabupaten/Kota dan 14 portable fire pump ke jajaran Sat Damkar Kabupaten/Kota”, ujar Safrizal ZA dalam sambutannya.
Ke-28 daerah tersebut terdiri dari 14 daerah penerima 1 unit motor trail yang terdiri dari Kota sabang, Kab aceh jaya, Kota subulussalam, Kab tapsel, Kab lampung barat, Kota tangerang, Kab pandeglang, Kab cianjur, Kab cilacap, Kab batang
Kab tulungagung, Kab bima
Kab luwu dan Kota kendari.
Adapun keempat belas bantuan 1 unit portable fire pump diberikan kepada Kabupaten Aceh Barat Daya, Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kabupaten Way Kanan, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Gresik, Kabupaten Badung, Kota Bima, Kota Banjarmasin, Kabupaten Sigi dan Kabupaten Halmahera Barat.
“Penyerahan bantuan Pemerintah ini disamping untuk memperkuat kapasitas sarana dan prasarana di daerah, juga terutama untuk meningkatkan kesiapan dan kesiapsiagaan dalam memenuhi response time maksimal 15 menit sampai di lokasi bencana atau kebakaran”, sambung Safrizal.
Perlu diketahui bahwa kebencanaan dan kebakaran merupakan sub urusan dari urusan wajib pelayanan dasar Trantibumlinmas sebagaimana diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Hal ini perlu digarisbawahi karena menentukan aspek peningkatan kemampuan baik dari sarana prasarana, prosedur maupun sumberdaya manusia.
“Tak bosan-bosannya kita selalu mengingatkan bahwa urusan Trantibumlinmas merupakan urusan mandatory yang bersifat wajib pelayanan dasar sehingga perlu menjadi atensi dan dimasukkan dalam skala prioritas dalam pengambilan kebijakan baik di tingkat Pusat maupun daerah”, tegas Safrizal.
Disamping itu turut mengemuka, bahwa tugas Satuan Pemadam Kebakaran tidak hanya terkait dengan upaya pemadaman kebakaran semata, namun juga termasuk unsur penyelamatan. Aspek ini yang secara faktua sering dipraktekkan dilapangan, namun masih sering dilupakan. Oleh karena itu mengingat ruang lingkupnya yang luas, maka partisipasi dari masyarakat sangat dibutuhkan.
“Pada kesempatan ini kami mendorong terus pembentukan relawan pemadam kebakaran atau disingkat Redkar di seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota sebagai bagian yang integral dalam upaya pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta kedepan parameter pemberian bantuan Pemerintah akan pula didasarkan pada Pemda yang telah mampu membentuk dan membina barisan rRedkar di daerahnya”, pungkas Safrizal.
Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan
Kementerian Dalam Negeri