Kendari – Pemerintah Kota Kendari memiliki komitmen tinggi untuk memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat.
Berkat komitmen tersebut saat ini Universal Health Coverage (UHC) Kota Kendari telah mencapai target 98 % atau sebanyak 343 ribu dari 350 ribu penduduk tercover program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu mengungkapkan, sukses Kota Kendari mencapai target UHC tak lepas dari tambahan sebanyak 64 ribu jiwa kepesertaan JKN.
“Alhamdulillah setelah kita usul dan disetujui sebanyak 64 ribu menjadi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional. Tambahan itu menjadikan Kendari sebagai salah satu daerah yang mencapai target UHC,” ungkap Asmawa Tosepu. Selasa (21/2/2023).
Atas capaian tersebut, Asmawa yang juga Kepala Biro Umum Sekretariat Kemendagri ini menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi terhadap pencapaian target UHC 98 persen yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Ia berharap, capaian tersebut bisa dipertahankan bahkan sebisa mungkin ditingkatkan menjadi 100 persen.
“Kita harap seluruh masyarakat Kota Kendari mendapatkan jaminan kesehatan sehingga ketika berobat tidak perlu mengeluarkan biaya alias gratis,” kata Asmawa.
Pemerintah Pusat melalui BPJS Kesehatan menargetkan seluruh daerah di Indonesia mencapai target UCH sebesar 98 persen pada 2024. Kendari menjadi salah satu daerah tercepat dalam realisasi program tersebut. Belum sampai 2024, Kota Kendari sudah mencatatkan UHC 98 persen.
Untuk diketahui, Universal Health Coverage (UHC) merupakan sistem penjaminan kesehatan yang memastikan setiap warga dalam populasi memiliki akses yang adil terhadap pelayanan kesehatan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, bermutu dengan biaya terjangkau.
UHC mengandung dua elemen inti yakni :
– Akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu bagi setiap warga, dan
– Perlindungan risiko finansial ketika warga menggunakan pelayanan kesehatan.
Definisi UHC diatas merupakan perwujudan tiga hal yang saling berhubungan yaitu:
Kesamaan akses pelayanan kesehatan setiap orang yang membutuhkan akan mendapatkan pelayanan kesehatan, bukan hanya bagi mereka yang mampu membayar saja;
Kualitas pelayanan kesehatan yang baik dan terus meningkat bagi peserta yang menerima pelayanan;
Memastikan bahwa biaya pelayanan kesehatan yang digunakan tidak membuat masyarakat dalam kerugian keuangan/ finansial.
WHO telah menyepakati tercapainya Universal Health Coverage (UHC), merupakan isu penting bagi Negara maju dan berkembang saat ini sehingga penting suatu Negara mengembangkan sistem pembiayaan kesehatan dengan tujuan menjamin kesehatan bagi seluruh rakyat. Ketentuan ini penting untuk memastikan akses yang adil untuk semua warga negara, untuk tindakan preventif, promotif, kuratif dan rehabilitatif pelayanan kesehatan dengan biaya yang terjangkau.
Sejak tahun 2004, pemerintah Indonesia telah berupaya untuk membentuk suatu sistem jaminan kesehatan yang mencakup seluruh masyarakat Indonesia. Salah satu usaha yang ditempuh adalah dengan menggalakan program JKN yang dikelola oleh BPJS. Pencapaian UHC melalui mekanisme asuransi sosial tersebut agar pembiayaan kesehatan dapat dikendalikan sehingga keterjaminan pembiayaan kesehatan menjadi pasti dan terus menerus tersedia yang pada akhirnya tercapai keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.