Kekerasan Kembali Terjadi di Sekolah, Kali Ini Menimpa Seorang Murid Hingga Masuk UGD di Konawe

0
Kondisi siswa yang berinisial AD masih dirawat di Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Konawe, Selasa (25/7/2023) malam.

Konawe – Kekerasan pada anak di Sekolah oleh Guru kerap terjadi hingga saat ini. Kekerasan pada anak oleh Guru, sejatinya bertujuan untuk mendisiplinkan anak yang dipandang oleh Guru melanggar disiplin, bukan untuk menghukum. Namun, akibat kurang dipahaminya perbedaan antara tindakan mendisiplinkan dengan memberi hukuman, mendorong guru terjebak pada tindak kekerasan yang bertolak belakang dengan kaidah pendidikan.

Di Konawe, seorang guru Inisial RS pengajar disalah satu sekolah SMA Negeri di Wawotobi diduga aniaya siswa yang berinisial AD hingga masuk Unit Gawat Darurat (UGD) Rumah Sakit Konawe, Selasa (25/7/2023).

Orang tua AD, (Purn. Pol) Anata menuturkan, putranya yang duduk dikelas 10 itu dianiaya oleh seorang guru berinisial RA saat pembagian baju sekira pukul 11:00 WITA.

“Sementara berebutan untuk mengambil itu baju seragam,” kata Anata.

Ia melanjutkan, tiba-tiba oknum guru berinisial RS marah dan memukul AD pada bagian perutnya.

Tidak lama kemudian seusai mendapat tinjuan, lanjut Anaka, putranya kembali ke kelas dan tiba-tiba pingsan dan dibawa teman-temanya ke UKS namun keadaannya tidak membaik.

Sejumlah guru sekolah kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Konawe.

Anaka warga Desa Sanggona, Kecamatan Konawe, menyayangkan tindakan guru RS terhadap putranya itu.

“Kalau mau berlaku kekerasan jangan seperti itu main pukul sampai pingsan,” ungkapnya.

Pasalnya, meski AD saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Konawe, pelaku penganiayaan belum datang menemui korban atau keluarganya.

Anaka menegaskan, dirinya juga bakal melaporkan RS atas dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap putranya itu.

“Rabu besok saya mau lapor di Polsek Wawotobi, kami dari pihak keluarga tidak menerima perlakuan oknum guru tersebut” tegasnya.

Untuk diketahui, dilansir dari hukumonline.com, perlindungan anak didik telah diatur dalam Pasal 54 Undang-Undang No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah diubah melalui Undang-Undang No.35 Tahun 2014.

Di mana anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan.

Pasal 54 UU 35/2014

1. Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindak Kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.

2. Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, aparat pemerintah, dan/atau Masyarakat.

Selain itu, Undang-Undang No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Perlindungan Anak juga telah secara tegas mengatur setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.

Bagi yang melanggarnya akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 Juta.**

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here