PAMEKASAN – Polemik hak waris atas tanah yang saat ini sudah masuk pada dipersidangan di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Pamekasan, Madura Jawa Timur, dikomentari oleh pihak tergugat, Agung Subiantoro di berbagai media massa. Hal ini sangat disayangkan oleh pengawacara pihak penggugat Syaiful Maulana, A Tajul Arifin.
Tajul berpendapat, perkara yang sudah masuk pada wilayah persidangan tidak boleh ada upaya untuk mengintervensi pihak hakim yang nantinya akan mengambil keputusan sesuai dengan hati nuraninya.
Seharusnya, pihak yang berperkara kalau ada hal-hal yang perlu disampaikan maka tempatnya di persidangan. Bulan di media, apalagi mengomentari sikap hakim.
“Saya sendiri heran, belum ada putusan, Hakim sudah dibilang janggal. Tidak boleh, itu namanya melakukan tekanan kepada pihak hakim. Biarkan hakim yang menilai.” Tegas Tajul menanggapi beberapa pemberitaan di media massa perihal senketa waris yang lagi digugat oleh kliennya itu.
Tajul menegaskan, bahwa perkara yang ia tangani saat ini dan lagi disidang di Pengadilan Agama Pamekasan itu adalah masuk kategori sengketa waris bukan sengketa tanah. Oleh karenanya, semua pihak harus menghargai proses bejalannya sidang dan menunggu putusan akhir oleh Hakim dan jangan merasa paling benar.
“Ini bukan perkara sengketa tanah, tapi sengketa waris, sehingga ditangani oleh Pengadilan Agama. Diduga ada upaya Intimidasi hakim dan Pengadilan Agama, padahal belum ada putusan akhir, baru putusan sela, jadi belum bisa banding,” ujar Tajul, Ketua Apsi DPC Sumenep itu.
Tajul pun meminta semua pihak termasuk para jurnalis untuk menjaga keseimbangan pemberitaan. Selama ini belum ada yang melakukan konfirmasi kepada pihak klien perihal sidang yang sedang dijalani oleh kliennya itu.
“Berita tidak berimbang, karena tidak konfirmasi kepada penggugat atau kami sebagai pengacara, jadi jangan merasa paling benar. Sidang bukan main-main, ada mekanisme dan proses,” tambah alumni IAIN Madura itu.
Ia kembali menegaskan perihal independensi seorang hakim dalam memproses sebuah perkara. Termasuk, tambah Tajul, seorang Hakim tidak boleh mengomentari perkara diluar sidang apalagi membentuk opini publik yang keliru.
“Yg dilakukan ketua PA sudah benar menghindar, karena memang kodenetik hakim tidak boleh komentarin perkara yang sedang berjalan. Dari pihak penggugat juga sudah memberikan bukti bukti otentik, jadi tergugat ini seakan merasa benar dengan bukti dia sendiri,”.
“Sidang saat ini baru di tahap peninjauan setempat dan sita jaminan belum putusan Ahir,” pungkas Tajul. (ANP-MNC Trijaya)