Konawe – Kepala dinas pendidikan dan kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Konawe, Dr. Suriyadi, menerima kehadiran Guru Penggerak angkatan pertama Kabupaten Konawe diruang kerjanya, Kamis (20/7/2023).
Seperti dilansir dari terbitsultra.id, saat audiensi bersama Guru Penggerak, Dr.Suryadi menyebut Guru Penggerak bisa menduduki jabatan Kepala Sekolah meskipun berstatus pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau P3K.
“Mereka yang lulus sebagai guru penggerak akan mendapatkan 2 sertifikat, yang pertama sertifikat Cakep atau Calon Kepala Sekolah yang kedua sertifikat Cawas atau Calon Pengawas, keduanya merupakan prasyarat seorang guru untuk menjadi Kepala Sekolah atau pengawas,” jelasnya.
Suryadi menambahkan, mereka yang masuk dalam komunitas Guru penggerak merupakan guru dengan kualitas terdepan, cakap dan memiliki kemampuan sebagai penggerak pendidikan di daerah.
“Mereka merupakan guru-guru yang hebat, kualitas dan kontribusi mereka sudah teruji, semoga kedepan akan banyak lagi guru-guru hebat yang masuk dalam komunitas Guru Penggerak,” harapnya.
Ditempat yang sama, Koordinator guru penggerak Kabupaten Konawe angkatan pertama, Anita Sri Wahyuni membeberkan manfaat menjadi seorang guru penggerak.
Dikatakan menjadi guru penggerak seorang guru bisa mengubah cara pandangnya dalam memberikan pendidikan yang baik di kelas, berfokus pada murid, mendapatkan Sertifikat Cakep dan Cawas termasuk diprioritaskan mendapatkan beasiswa Bantuan Pendidikan Indonesia (BPI) sampai S3.
“Banyak sekali manfaat yang bisa kita dapatkan, bagaimana kita bisa menggerakkan semangat belajar murid, meningkatkan kualitas pendidikan dan semangat untuk mengembangkan kompetensi atau lokakarya secara bersama-sama,” terang Anita.
Lanjutnya, dengan pendidikan dan pelatihan yang didapatkan seorang guru penggerak mampu memberikan dampak peningkatan kualitas pendidikan di daerah dengan daya gerak dan daya jangkau yang ia miliki.
“Semoga kedepan akan banyak guru yang bergabung dalam komunitas Guru penggerak, sehingga pendidikan di daerah kita akan lebih maju dan berkembang,” tutupnya.
Bagi guru yang hendak mendaftar guru penggerak dapat mengakses melalui akun SIM PKB setiap guru yang telah terdaftar dalam data pokok kependidikan (Dapodik) setiap sekolah.**