Jelang Pencoblosan, KPU Tidak Akan Cetak Ulang Surat Suara Meski Ada Calon Kepala Daerah Dicopot

0

Jakarta – Sejumlah calon kepala daerah di beberapa wilayah dicopot dari keikutsertaannya dalam Pilkada Serentak 2024. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan tidak akan mencetak ulang surat suara untuk Pilkada mendatang.

Anggota KPU, Yulianto Sudrajat, menjelaskan bahwa pencetakan ulang surat suara hanya memungkinkan jika dilakukan paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara. Sementara itu, Pilkada Serentak 2024 akan berlangsung pada 27 November, sehingga waktu pencetakan ulang sudah melewati batas tersebut.

“Ya sudah tidak ada cetak suara-suara lagi karena sudah, minimal (kurang) 30 itu sudah tidak ada lagi, nggak mungkin lagi KPU cetak suara-suara,” ujar Sudrajat saat ditemui di kantor KPUD Kota Batu, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024).

Sudrajat menambahkan bahwa jika KPU memaksakan untuk mencetak ulang surat suara, hal itu justru akan mengganggu jadwal tahapan Pilkada. Proses pencetakan, pelipatan, dan distribusi surat suara memerlukan waktu yang cukup lama, dan keterlambatan ini berisiko menghambat pelaksanaan Pilkada di berbagai daerah.

“Sudah tidak mungkin lagi cukup, belum lagi soal tata kelolanya seperti tadi soal lipat, packing, belum lagi juga untuk distribusi akan mengganggu distribusi dan bisa mengakibatkan distribusi logistik nanti tidak tepat waktu dan Pilkadanya juga tidak tepat waktu,” jelasnya.

Beberapa calon kepala daerah dicopot dari pencalonan berdasarkan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah masing-masing, seperti di Papua Barat Daya dan Kota Banjarbaru. Pencopotan ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan pelanggaran yang terbukti dilakukan oleh calon-calon tersebut.

Sudrajat menyatakan bahwa foto calon kepala daerah yang dicopot masih akan tercetak di surat suara. KPU dan KPUD akan menyosialisasikan kepada masyarakat bahwa calon tersebut sudah tidak lagi berstatus sebagai peserta Pilkada Serentak 2024.

“Ya otomatis masih tetap ada, kemudian berikutnya nanti bisa diumumkan bahwa calon yang bersangkutan sudah dinyatakan dibatalkan atau tidak memenuhi syarat,” ujarnya.

KPU mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan informasi dan memahami status terbaru dari para calon sebelum hari pemungutan suara. Dengan demikian, pemilih dapat menentukan pilihannya dengan informasi yang tepat dan akurat.(AKM-MNCTrijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here