Kendari – Banyaknya keluhan dari orangtua murid, yang anaknya ingin masuk sekolah dengan dibebankan membeli pakaian serta atribut yang harganya melebihi harga pasaran, mendapat perhatian dari Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (Dikmudora) dengan mengeluarkan Surat Edaran yang ditujukan kesatuan pendidikan mulai dari tingkatan PAUD hingga SMP yang ada di Kota Kendari.
Surat Edaran dengan nomor 800/3434/2023, tertanggal 19 Juni 2023 yang ditandatangani oleh Kepala Dikmudora Kota Kendari, Hj. Saemina, S.Pd., M.Pd.
Adapun isi Surat Edaran tersebut adalah;
Dalam rangka memasuki Tahun Pelajaran baru 2023/2024 terkait pengadaan Pakaian Seragam atau pakaian khas sekolah oleh peserta didik di satuan pendidikan masing-masing.
Dengan ini disampaikan kepada Bapak/Ibu Kepala PAUD/PNF, SD dan SMP se-Kota Kendari hal-hal sebagai berikut:
1. Ketentuan pakaian seragam sekolah bagi peserta didik jenjang Pendidikan Dasar dan
menengah mengacu pada Permendikbudristek No. 50 Tahun 2022;
2. Pakaian Seragam sekolah yang sifatnya nasional seperti seragam merah hati
untuk jenjang SD dan Seragam putih biru untuk jenjang SMP serta seragam Pramuka diutamakan dapat dibeli sendiri orang tua peserta didik tanpa harus disiapkan di satuan pendidikan masing-masing:
3. Pakaian seragam khas sekolah seperti batik, seragam olahraga, dan atribut seperti dasi, logo, topi dan sejenisnya dapat disiapkan satuan pendidikan dengan meringankan harga tidak melebihi harga pasar yang semestinya dan pembayarannya dapat diangsur sesuai kesepakatan orang tua dengan pihak sekolah;
4. Pakaian seragam khusus PAUD/PNF menyesuaikan khasnya masing-masing dengan mempertimbangkan harga tidak memberatkan orang tua peserta didik dan apabila ada yang bisa disiapkan sendiri oleh orang tua peserta didik dapat dibijaksanai hal tersebut;
5. Bagi satuan pendidikan yang ada sumbangan seragam sekolahnya dari peserta didik yang sudah tamat dapat diberikan kepada adik kelasnya untuk dipakai selama masih layak dan lengkap atributnya.
6. Apabila masih ditemukan pihak satuan pendidikan tidak memperhatikan sesuai dengan ketentuan dalam surat edaran ini, akan diberikan sanksi.
Dari surat edaran tersebut sudah jelas Dikmudora Kota Kendari sudah menyampaikan kepada satuan pendidikan yang ada di Kota Kendari.
“Kalau kami dari Dikmudora sebelum PPDB , kami sdh mengeluarkan surat edaran ke satuan pendidikan untuk tidak menjual baju di sekolah, kecuali baju olah raga, batik dan atribut lainnya yang kecil-kecil, dan tidak melebihi harga pasaran,” ungkap Kadis Dikmudora Kota Kendari Saemina.
Saemina sangat menyayangkan apabila masih ada pihak sekolah yang menjual seragam sekolah secara keseluruhan.
“Kami sangat menyayangkan kalau masih ada sekolah yang menjual baju seragam beserta atributnya dan lainnya secara keseluruhan, saya kira di surat edaran tersebut sudah jelas, dan tentunya akan ada sanksi tegas bagi sekolah yang tidak mengindahkan Surat Edaran tersebut,” pungkasnya.(ADV)