Kendari – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari bersama camat, lurah dan Forum Anak Kota Kendari (Fantari) mengikuti Sosialisasi dan Lauching Juknis Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) pada desa dan kelurahan secara virtual di seluruh kabupaten/kota se Indonesia, berlangsung di Ruang Pola Gedung Balaikota Kendari, Senin (16/01/2023).
Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala menyampaikan pesan kepada peserta sosialisasi, khususnya para Camat dan Lurah, sebagai Kepala Wilayah ditempatnya masing-masing, untuk fokus mengikuti sosialisasi dan launching Juknis pelaksanaan KLA, sehingga di Tahun 2023 ini, Kota Kendari dapat meraih Kota Layak Anak setingkat lebih tinggi dari tahun sebelumnya, yaitu dari kategori Nindya menjadi kategori Utama.
“Saya harapkan partisipasi dan dukungan dari Camat dan Lurah se-Kota Kendari bekerjasama dengan masyarakat, dunia usaha, media massa serta forum anak sebagai agen perubahan, Pelopor dan Pelapor dalam mengelola pembangunan, untuk bergerak serentak melaksanakan prinsip hak anak di wilayah kerjanya, agar tercipta desa/kelurahan layak anak.” Harapnya.
Sementara itu, Asisten III Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari Makmur mengatakan, Petunjuk Teknis atau Juknis tersebut menunjukkan pencapaian upaya pemenuhan hak anak di daerah khususnya di Kota Kendari.
“Juknis ini mengatur segala sesuatunya terkait dengan bagaimana kita menjadikan kota ini sebagai kota layak anak,” ujarnya, di Ruang Pola Balai Kota Kendari.
Dirinya berharap, semua pihak yang terlibat dalam kota layak anak ini dapat memenuhi berbagai indikator seperti adanya pengorganisasian perempuan dan anak serta adanya profil anak terpilah.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kendari, Siti Ganef, mengatakan, di tahun 2023 ini ada beberapa yang menjadi fokus DPPPA seperti deklarasi kota layak anak.
“Jadi kita akan rumuskan supaya bisa dilaksanakan, dalam rangka untuk mencapai kota layak anak,” jelasnya.
Lebih lanjut Kadis DPPPA menyampaikan, berdasarkan Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2022 bahwa, Ketua Gugus Tugas Kota Layak Anak bakal diketuai oleh Sekretaris Daerah, sedangkan sekretaris bakal diisi oleh Kepala Bappeda
“Susunan keanggotaan gugus tugas kota layak anak ada sedikit perubahan, ketuanya langsung sekretaris daerah, yang kemarin ketuanya itu gugus tugas kepala Bappeda dengan berdasarkan Kepmen nomor 12 tahun 2022 ini ketuanya sekretaris daerah,” pungkasnya.
Sosialisasi dan Launching Juknis ini terselenggara atas kerjasama Kementerian PPPA RI, Wahana Visi Indonesia dan Kemendesa PDTT.***