Kendari – Guna memastikan persyaratan yang ditetapkan sebagai Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tenggara mengunjungi Kantor Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Perindo untuk melakukan Verifikasi Faktual.
Verifikasi ini bertempat di Kantor DPW Partai Perindo, Jalan R Suprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, Senin (17/10/2022).
Dilansir news.okezone.com, KetuDPDa KPU Sulawesi Tenggara La Ode Abdul Natsir mengatakan dari hasil verifikasi tersebut DPW Perindo dinyatakan telah memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh KPU Pusat.
Verifikasi yang dilakukan yakni Verifikasi Faktual Kepengurusan Partai Politik Tingkat Daerah, alamat kantor serta keterwakilan perempuan 30%,
Verifikasi Faktual DPW Partai Perindo juga disaksikan oleh Komisioner Bawaslu Sulawesi Tenggara.
“Hasil verifikasi tersebut nantinya akan diserahkan ke KPU Pusat untuk menetapkan Partai Perindo sebagai salah satu calon peserta Pemilu 2024 mendatang,” jelas La Ode Abdul Natsir, Ketua KPU Sulawesi Tenggara.
Partai Perindo bersama 8 partai politik lainnya telah dinyatakan lolos pada tahap Verifikasi Administrasi Partai Politik Pendaftar Pemilu 2024. **