Jakarta – Terdakwa dugaan kasus pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi, kerap menangis saat memberikan keterangannya sebagai terdakwa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (11/1/2023). Majelis hakim menyebutkan, bila lama-lama menangis, hakim bisa ikut menangis.
“Sudah jangan menangis yah. Lama-lama hakimnya jadi ikut menangis. Masih bisa berikan keterangan?” tanya anggota majelis hakim di persidangan, Rabu (11/1/2023).
“Saya akan berikan keterangan, berusaha semaksimal mungkin Yang Mulia,” ujar Putri.
Hakim lalu mempertanyakan pada Putri, sudah berapa lama dia ditahan. Putri menyebutkan, dia ditahan di Mako Brimob sejak 30 atau 31 September 2022 hingga pada 5 Oktober 2022, dia dipindahkan ke Rutan Cabang Kejagung.
Hakim lantas bertanya ke Putri apakah dia tahu alasannya dijadikan tersangka. Sambil menangis, Putri mengaku tak tahu. Padahal menurutnya, dia posisinya sebagai korban.
“Kamu tahu kenapa dijadikan tersangka?” tanya hakim.
“Saya juga tak tahu Yang Mulia karena saya sebenarnya adalah (korban),” tutur Putri sambil menangis.
“Enggak apa-apa kalau enggak tahu enggak apa. Nanti akan kita pertimbangkan di dalam putusan nanti yah,” kata hakim. (MUS-MNC Trijaya)