MNC Trijaya Kendari – Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) merupakan sebuah alat yang digunakan untuk mencetak dokumen administrasi kependudukan. Untuk meningkatkan pelayanan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) resmi meluncurkan mesin ADM, Kamis (2/5/2022). Peluncuran itu dilaksanakan di Hotel Kubah 9, Kendari.
Gubernur Ali Mazi hadir bersama dengan Direktur Jenderal (Dirjen) Kependudukan dan Pencacatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakrulloh.
Pj. Sekretaris Daerah Sultra Asrun Lio bersama dengan sejumlah pimpinan tinggi pratama lingkup Pemprov Sultra beserta sejumlah pimpinan lembaga vertikal turut hadir dalam peluncuran itu. Rektor Universitas Halu Oleo Muhammad Zamrun dan Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra Mastri Susilo juga hadir.
Dalam sambutannya, Gubernur mengatakan pelayanan ADM merupakan wujud nyata transformasi pelayanan manual ke sistem pelayanan online.
ADM hadir dalam angka mempercepat dan memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat, khususnya dalam hal pengurusan dokumen kependudukan seperti kartu tanda penduduk (KTP) elektronik, kartu keluarga, kartu indentitas anak, dan dokumen kependudukan lainnya.
Dengan adanya layanan ADM, juga untuk mencegah praktek-praktek calo dan pungutan liar dalam mengurus dokumen administrasi kependudukan.
“Kita berharap dengan adanya Anjungan Dukcapil Mandiri ini dapat meningkatkan kualitas pelayanan administrasi kependudukan di Sulawesi Tenggara khususnya, dan secara umum dapat mendekatkan pelayanan masyarakat sebagaimna Program Nawacita Presiden Joko Widodo,” kata Gubernur.
Ada tiga unit ADM yang dibangun di Sultra, yakni di Kabupaten Konawe Utara (Konut) sebanyak satu unit, yang merupakan hibah dari Dirjen Dukcapil. Hibah ini merupakan apresiasi bagi Dinas Dukcapil Konut atas pencapaian pelayanan terbaik Kartu Identitas Anak tahun 2020.
Satu unit lagi dimiliki Dinas Dukcapil Sultra yang merupakan pengadaan APBD Perubahan Tahun 2021. Unit ketiga dimiliki oleh Kabupaten Bombana, yang merupakan penghargaan dan reward Dinas Dukcapil Bombana dari Dirjen Dukcapil atas prestasi mencapai level empat dalam pelayanan administrasi kependudukan tahun 2021.
“Untuk itu, pada kesempatan ini saya mengajak kepada Bupati/Walikota se-Sultra, khususnya yang belum memiliki ADM agar dapat mengalokasikan anggaran pengadaan alat anjungan dimaksud, yang dimulai pada perubahan anggaran tahun anggaran 2022 ini,” kata Gubernur.
Secara khusus, Gubernur menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Dirjen Dukcapil yang telah memberikan dua unit ADM kepada dua kabupaten di daerah ini.
Untuk diketahui, Mesin ADM diciptakan sebagai salah satu alternatif pelayanan untuk memudahkan masyarakat dapat mencetak seluruh dokumen kependudukan secara mandiri. Prinsipnya, cetak dokumen kependudukan semudah tarik uang di mesin ATM Bank. Untuk bisa menggunakan ADM, ada beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui.
Prosedur Pengajuan PIN ADM:
Daftarkan diri ke Dukcapil, untuk verifikasi dan validasi dokumen;
Pemohon akan mendapatkan PIN yang dikirim ke nomer ponsel atau PIN dan QRCode yang dikirim via email;
Ada dua PIN yang diterima, PIN untuk login ke mesin ADM dan PIN untuk melakukan pencetakan;
PIN cetak hanya bisa digunakan untuk sekali pencetakan, untuk masing-masing dokumen;
Cara Pencetakan:
Pergi ke mesin ADM untuk melakukan pencetakan. Masukkan PIN untuk login. Ada tiga alternatif pilihan login, menggunakan NIK atau QR Code, atau Sidik Jari;
Ikuti alur yang diminta oleh sistem, isi semua data yang dibutuhkan hingga muncul perintah “Silakan Cetak”. Pilih salah satu metode pencetakan untuk menggunakan PIN cetak atau QRCode;
Tunggu beberapa saat (lebih kurang 1,5 menit) hingga fisik dokumen keluar dari mesin ADM;
Proses pencetakan dokumen kependudukan pun telah selesai.
Editor: Hengky-MNC Trijaya
Foto/Release: Diskominfo Sultra