GEMAPATAS Serempak se-Indonesia, Salah Satunya Berlangsung di Kabupaten Konawe

0
Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) Berlangsung di Kabupaten Konawe, Dihadiri Sekda Ferdinand Sapan, Jumat 3 February 2023 (foto: Al Pagala/KendariInfo)

Konawe – Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) merupakan kegiatan yang diusung oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Maka dari itu, pada Jumat (3/02/2023), Kementerian ATR/BPN melalui Kantor Wilayah BPN Provinsi serta Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota melaksanakan GEMAPATAS.

Direktur Jenderal (Dirjen) Tata Ruang, Gabriel Triwibawa mengatakan bahwa pemasangan tanda batas merupakan bentuk kedaulatan bagi sebuah keluarga yang memiliki sebidang tanah tersebut. “Artinya jika saya punya sebidang tanah saja maka itulah kedaulatan yang saya miliki, ” katanya usai menyaksikan pemasangan patok di Desa Tulakadi, Kabupaten Belu, Jumat (3/02/2023).

Menurut Dirjen Tata Ruang, apabila saat ini dicanangkan pemasangan tanda batas guna mendorong pemberian legalisasi atas tanah yang dimiliki, maka akan menciptakan kepastian hukum atas tiap-tiap bidang tanah. Ia mengibaratkan bidang-bidang tanah tersebut seperti puzzle.
“Ibarat mainan anak-anak, puzzle. Puzzle yang besar itu merupakan wilayah Indonesia dan yang lebih kecil merupakan bidang-bidang tanah yang kita pasang patok-patoknya,” sebutnya.

Terpisah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Konawe memasang batas tanah atau GEMAPATAS turut dihadiri pula Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Konawe, Ferdinand Sapan.

Kepala BPN Konawe, Muhammad Rahman  mengatakan, kegiatan GEMAPATAS dilakukan di Kelurahan Wawonggole, Kecamatan Unaaha, Konawe. Kegiatan Gemapatas yang terlibat yaitu langsung pemilik tanah. Pemilik tanah sendiri yang memasang batas di areal tanahnya.

“Dampak positif dari GEMAPATAS yaitu meminimalisir konflik batas tanah, dan tidak hanya dilakukan untuk tanah bersertifikat tetapi juga dapat dilakukan pada lahan yang belum bersertifikat,” tuturnya.

Sementara itu, Sekda Konawe Ferdinand Sapan mengatakan, dengan adanya GEMAPATAS kiranya masyarakat mendapat kepastian hukum dan memberikan rasa aman bagi pemilik tanah.

“Agar program ini dimanfaatkan sehingga kedepan tidak ada lagi sengketa tanah baik itu tanah warisan ataupun tanah keluarga,” tutur Ferdinand dalam sambutannya.

Ferdinand berharap agar proses pembelian, penjualan maupun proses sertifikasi tanah agar melibatkan pemerintah desa, kelurahan maupun kecamatan.

“Unsur tersebut harus ada agar pengakuan atas kepemilikan tanah benar-benar terpenuhi,” harapnya.

Dalam kegiatan GEMAPATAS tersebut, turut dihadiri juga Kepala pengadilan negeri (PN) Unaaha Dian Kurniawati, perwakilan Kejaksaan Negeri Konawe Alexander Sirait SH MH, panglima penghubung atau Pabung Konawe Letkol Inf Aswar dinata, Kapolsek Unaaha IPTU Nuryamang, Camat Unaaha Aswar dan lurah Wawonggole Teku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here