SERANG – Kepolisian Resor Kota Serang menggeledah rumah Tersangka UU ITE Nikita Mirzani. Seperti yang diketahui Nikita Mirzani menjadi tersangka kasus pencemaran nama baik terhadap DM melalui unggahan story Instagramnya.
Penggeledahan dilakukan Polisi menyusul berkas perkara tahap 1 yang telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang. Kepala Seksi Intelejen Kejari Serang Rezkinil Jusar membenarkan pihaknya telah menerima berkas perkara Nomor PP/80/VII/Res.2.5/2022 Reskrim terkait kasus pencemaran nama baik NM dari penyidik Polresta Serang Kota pada hari Selasa (12/7/2022).
Dalam penggeledahan tersebut, Polresta Serang berhasil menyita 1 unit smartphone dan dilakukan penyitaan terhadap akun instagram dengan nama pengguna nikitamirzanimawardi_172 disertai barang bukti lainnya.
Menurut AKP David, Kasat Reskrim Polresta Serang, semua pihak harus taat hukum dan aturan yang ada di Indonesia.
“Perlu di catat semua harus taat pada aturan yang ada di negara Indonesia. Oleh karena itu kami imbau kepada tersangka NM untuk diserahkan Barang bukti, disita dan lanjut kami akan melaksanakan pemeriksaan di Polresta Serang,” ujar AKP David.
AKP David juga menambahkan bahwa saat ini , semua barang bukti yang diamankan akan di bawa oleh tim gabungan penyidik ke Polresta Serang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Seperti diketahui saat ini Nikita Mirzani telah di tetapkan sebagai tersangka pada bulan juni lalu oleh Polresta Serang. Penggeledahan ini dilakukan karena Sebagai Tersangka, Nikita Mirzani tidak kooperatif saat dilakukan Pemeriksaan. Sehingga penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti di rumah tinggal Nikita.
Tampak puluhan aparat kepolisian serta belasan kendaraan polisi terparkir di gang rumah Nikita Mirzani.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Nikita Mirzani kerap menyita perhatian publik dengan berbagai kasus yang menjerat dirinya. Untuk kasus dengan DM, kasus ini telah bergulir dalam perbincangan publik sejak bulan Juni. Saat Polresta Serang Kota melakukan pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap Nikita Mirzani langsung ke rumah nya pada 15 Juni 2022. (ANP-MNC Trijaya)