Kendari – Dalam rangka penyusunan rancangan peraturan daerah Kota Kendari, tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari mengelar Bimbingan Teknis Penggalian Potensi dan Perhitungan Tarif Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dengan menghadirkan pemateri dari Kementerian Dalam Negeri Dirjen Bina Keuangan Daerah, Direktorat Pendapatan Daerah, yang berlangsung disalah satu hotel di Kota Kendari, Senin (28/11/2022).
Mewakili Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asisten III Sekretariat daerah (Setda) Kota Kendari Makmur, mengharapkan adanya masukan dan solusi terkait masalah perpajakan dan retribusi daerah. Untuk meningkatkan pendapatan asli daerah yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Lanjutnya, di era otonomi saat ini, daerah diberikan kewenangan yang lebih besar untuk mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri.
Sebagai tujuan untuk mendekatkan layanan pemerintah kepada masyarakat, memudahkan masyarakat untuk memantau dan mengontrol penggunaan dana baik yang berasal dari APBD. Serta mendorong timbulnya inovasi di daerah.
“Sejalan dengan kewenangan itu pemerintah daerah diharapkan lebih mampu menggali sumber-sumber PAD yang ada,” kata Asisten III saat membacakan sambutan Pj Wali Kota Kendari.
Selan itu, penggalian potensi pajak dan retribusi daerah merupakan upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD), yang berperan penting dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Pihaknya menyadari, peningkatan pendapatan asli daerah melalui pajak dan retribusi daerah bukanlah hal yang mudah, tapi dirinya yakin dengan kemauan dan kerja keras antar OPD hal tersebut dapat terwujud dan terlaksana.
Pemerintah Kota Kendari telah melakukan berbagai usaha untuk menggali potensi pendapatan daerah, melalui intensifikasi dan ekstensifikasi pajak dan retribusi daerah.
“Namun, kit sadari, kita perlu lebih gesit lagi menggali sumber-sumber yang berpotensi menjadi pendapatan, baik yang bersumber dari pajak maupun retribusi daerah,” ujarnya.
Dalam prinsip perpajakan, kata Asisten III, membayar pajak bukan saja merupakan kewajiban tetapi menjadi hak setiap warga negara untuk berpartisipasi dan mengambil peran dalam pembiayaan pembangunan nasional.
Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, saat ini pemerintah kota kendari telah melakukan tahapan-tahapan penyusunan raperda PDRD yang dimulai sejak bulan juni 2022.
“Kami telah melakukan berbagai kegiatan diantaranya rapat-rapat koordinasi bersama instasi terkait, pengumpulan data, forum konsultasi publik yang melibatkan stakeholder terkait, penyusunan naskah akademik, serta seminar awal naskah akademik yang telah banyak mendapat masukan-masukan dari para peserta,” jelasnya.
Pelaksanaan bimtek ini, diikuti oleh peserta dari Bapenda, OPD teknis terkait serta tim perancang naskah awal. (Hengky-MNCTrijaya)