Dugaan Kebocoran Data, Kominfo Bantah Jatuhkan Sanksi ke PLN dan Telkom

0

Jakarta – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) RI membantah kabar pemberian sanksi terkait dugaan kebocoran data pribadi konsumen PT PLN dan IndiHome milik PT Telkom Indonesia.

Dirjen Aplikasi dan Informatika Kementerian Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, Menteri Komunikasi dan Informatika tidak pernah menyatakan Telkom dan PLN telah menerima sanksi atas kasus tersebut.

“Dalam doorstop dengan wartawan pada hari Selasa, 23 Agustus 2022, konteks pernyataan Menteri Kominfo adalah bahwa sanksi akan diberikan “jika” PLN dan/atau Telkom terbukti melanggar kewajiban pelindungan data pribadi berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh Kementerian Kominfo,” tegas Semuel dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Menurut Semuel, Kementerian Kominfo telah memanggil PLN pada 20 Agustus 2022 dan Telkom pada 22 Agustus 2022 serta telah menetapkan langkah-langkah tindak lanjut.

“Yakni akan dilakukan pendalaman dan investigasi lebih lanjut oleh Kementerian Kominfo terhadap laporan yang diberikan oleh kedua perusahaan,” ujarnya.

Kemudian dipandang perlu upaya peningkatan keamanan siber oleh kedua perusahaan untuk mencegah kemungkinan kerugian lain di kemudian hari.

“Kerjasama dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) perlu terus dilakukan untuk audit dan peningkatan keamanan siber kedua perusahaan,” pungkas Semuel. (MUS-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here