Dua Remaja Pembawa Busur dan Parang Diciduk Polisi di Salah Satu Penginapan

0

MNC Trijaya Kendari – Terus bergerak, dalam rangka cipta kondisi keamanan di Kota Kendari yang dilakukan Polresta Kendari, berhasil mengamankan dua orang pria inisial ARH (15) dan A (23) di Penginapan Mega, Kelurahan Rahandouna, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (18/5/2022) sekira pukul 00.30 WITA.

Dalam keterangannya, Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, keduan pria tersebut diamankan polisi usai kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis parang dan anak panah busur.

Dari tangan ARH, polisi menyita 4 anak busur dan 2 buah katapel. Sedangkan, dari tangan inisial A, polisi menyita 1 buah parang.

“Keduanya diamankan ditempat yang sama karena menguasai sajam jenis parang dan busur,” ujarnya.

Sementara itu, salah satu pelaku inisial ARH mengaku, sajam tersebut milik rekannya. Ia membawa busur itu hanya untuk berjaga-jaga.
“Ada 4 mata busurku, tapi punyanya temanku,” katanya.

Kedua terduga pelaku saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Polresta Kendari. Selain mengamankan terduga pelaku polisi juga mengamankan dua teman perempuan terduga pelaku yang didapat bersama dalam kamar penginapan tersebut. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here