Dr.Ardin; Nota Kesepakatan Dua Raperda Telah Ditandangani DPRD dan Pemkab Konawe, Selanjutnya Digodok Jadi Perda

0
Ketua DPRD Kabupaten Konawe, Dr.H Ardin, S.Sos., M.Si

Konawe – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe bersama Pemerintah Kabupaten Konawe sebelumnya pada tanggal 14 Februari 2022 lalu sudah menggelar rapat konsultasi atas pengusulan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Peda Konawe yaitu berupa perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Raperda tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko kabupaten Konawe tahun 2022 yang diserahkan langsung oleh Sekda Konawe Dr.Ferdinand Sapan dan diterima oleh Ketua DPRD Konawe Dr.H.Ardin.

Foto: Suasana Rapat Pembahasan oleh Pansus dan Bapenperda DPRD Kab.Konawe Mengenai perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Raperda baru tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr.H.Ardin saat ditemui MNC Trijaya diruang kerjanya menyampaikan bahwa dua Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Raperda baru tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko sudah dibahas.
“Dua perda itu sudah dibahas oleh pansus dan Bapemperda sudah dibahas selama dua hari, dan insyaallah jam dua ini akan dilaksanakan paripurna penandatanganan nota kesepakatan, selanjutnya berdasarkan regulasi itu kita akan bawa kebagian hukum pemerintah provinsi, dan selanjutnya nanti dari sana kalau sudah ada nomor registrasinya dari pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, lalu dievaluasi baru bisa kita tetapkan sebagai perda,” terang Ketua DPRD Konawe. Kamis (17/2/2022).

Ketua DPRD Kabupaten Konawe Dr.H.Ardin, S.Sos., M.Si

Ardin juga menjelaskan bahwa, “Kalau pemerintah provinsi sudah melakukan evaluasi dan mengembalikan berarti Perda itu siap diundangkan oleh Bupati untuk diberlakukan. Kalau ada perbaikan kita dudukkan, paling lama biasanya tujuh hari,” lanjutnya.

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Konawe

Diketahui, hari ini, Kamis (17/2/2022), dilaksanakan rapat paripurna DPRD Konawe terbuka untuk umum, dengan acara pokok Penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama antara DPRD Kabupaten Konawe dan Bupati Konawe (dihadiri Sekda Konawe) atas pembahasan Raperda tentang perubahan Perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa dan Raperda baru tentang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko.

Penandatangan Nota Kesepakatan Bersama ini dilakukan setalah lima Fraksi DPRD setuju menyepakati dua Raperda itu melalui pandangan akhir fraksi masing-masing.

Adapun lima Fraksi DPRD Kabupaten Konawe yakni, Fraksi Partai Demokrasi Perjuangan Indonesia (PDIP), Fraksi Konawe Gemilang (PAN, Golkar, PKB, Nasdem, PKS), Fraksi Gerakan Indonesia Raya-Perindo (Gerindra, Perindo), Fraksi Demokrat dan Fraksi Partai Bulan Bintang (PBB),

Untuk Raperda perubahan atas perda nomor 4 tahun 2015 tentang pemilihan Kepala Desa, DPRD Konawe berharap agar revisi dari Perda ini membuat proses pemilihan kepala desa dapat berjalan lancar dan sukses.

Sementara untuk Raperda penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko diharapkan dapat menjadi Peraturan Daerah (Perda), hal tersebut sebagai langkah upaya memberikan manfaat bagi pelaku usaha, serta manfaat bagi masyarakat di kabupaten Konawe.
(Advetorial DPRD Kabupaten Konawe)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here