Kendari – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari menggelar rapat paripurna dengan agenda Penandatanganan Nota Kesepahaman Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Kendari tahun 2025-2045, berlangsung di Ruang Rapat Kantor DPRD Kota Kendari, Selasa (23/1/2023).
Penandatanganan tersebut dilakukan Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari Muhammad Yusup dan Ketua DPRD Kota Kendari Subhan ST. Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari didampingi Wakil Ketua I dan II serta diikuti anggota DPRD Kota Kendari lainnya.
Yang turut hadir dijajaran Pemkot Kendari yakni Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkot Kendari.
Dalam sambutannya, Pj Wali Kota Kendari Muhammad Yusup mengatakan, penandatanganan rencana awal RPJPD ini, menunjukkan sinergitas antara Pemkot Kendari dan DPRD Kota Kendari dalam menyukseskan program-program pembangunan, baik direncanakan maupun yang dilaksanakan.
“Sebagaimana yang telah termuat dalam peraturan perundang-undangan di kesepakatan antara visi dan misi yang sesuai dengan sasaran pokok pembangunan Kota Kendari dalam dua puluh tahun mendatang,” jelasnya.
Pj Wali Kota Kendari juga menuturkan, visi yang ingin kita wujudkan bersama dalam pelaksanaan pembangunan dua puluh tahun ke depan adalah bagaimana mewujudkan Kota Kendari yang berdaya saing sejahtera dan berkelanjutan.
“Visi ini didukung lima misi pembangunan yang akan dilaksanakan, 28 arah kebijakan untuk 4 arah pembangunan, dan 17 sasaran pokok pembangunan daerah,”tuturnya.
Selain itu, Muh. Yusup juga mengungkapkan, dengan dilakukan penandatanganan nota kesepakatan bersama atas rancangan awal RPJPD Kota Kendari tahun 2025-2045, maka tahapan selanjutnya, akan segera melanjutkan tahapan penyusunan RPJPD sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
“Rencana peraturan daerah RPJPD Kota Kendari tahun 2025-2045, akan kami ajukan untuk dibahas dan nantinya akan disetujui bersama untuk menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.*