Unaaha – Dinas Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (DP3A) Kabupaten Konawe targetkan beberapa inovasi dalam mewujudkan pelayanan dan perlindungan perempuan dan anak dengan jangkauan yang lebih luas, yakni adanya Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta pengaduan secara online pada kekerasan anak.
Kepala Dinas P3A Konawe, Suparjo menuturkan waktu dekat ini, pihaknya akan membentuk UPTD PPA serta pelayanan Pengaduan online.
Suparjo mengatakan keberadaan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) sangat dibutuhkan dalam memaksimalkan pelayanan terhadap perlindungan perempuan dan anak dengan merealisasikan pelayanan bagi korban kekerasan.
Sementara untuk pengembangan pelayanan pengaduan berbasis online, nantinya menggunakan sistem aplikasi android sehingga aduan masyarakat dapat dengan cepat kita ketahui.
“kita targetkan terlaksana paling lambat bulan Desember, tinggal menunggu persetujuan dari provinsi saja,” kata Suparjo,Jum’at (4/11/2022).
Diketahui, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang selanjutnya disingkat menjadi UPTD PPA memiliki tugas untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional di wilayah kerjanya dalam memberikan layanan bagi perempuan dan anak yang mengalami masalah kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus, dan masalah lainnya.
UPTD PPA berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di tingkat daerah provinsi dan derah kabupaten/kota.
Fungsi UPTD PPA adalah menyelenggarakan layanan :
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan korban;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
e. mediasi; dan
f. pendampingan korban.
UPTD PPA merupakan UPTD generik yang dalam prinsip pembentukannya berdasar pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah. Kebijakan pembentukan UPTD PPA sebagai penyedia layanan perlindungan bagi perempuan dan anak telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pedoman Pembentukan UPTD PPA. *