Disperindagkop Konawe Akan Mendata Ulang dan Melakukan Pembinaan Terhadap Koperasi

0
Ilustrasi -Koperasi

Unaaha – Sebanyak 158 Koperasi yang ada di  Kabupaten Konawe dari data yang dihimpun Dinas Perindustrian, perdagangan dan koperasi Konawe dalam konfisi tidak aktif.

“Dari data per Desember 2021 di kabupaten Konawe terdaftar ada 372 Unit Koperasi, 214 Koperasi yang masih aktif dan 158 koperasi tidak aktif,” kata Kepala Disperindagkop Konawe, Muh Nur, di Unaaha, Rabu (19/10/22).

Untuk itu, pihaknya akan melakukan pendataan dan verifikasi ulang terhadap koperasi yang ada di Konawe untuk dilakukan pembinaan.

Verifikasi yang akan dilakukan tersebut kata dia, yakni terkait izin usaha serta kegiatan Rapat Anggota Tahunan (RAT).

“Saya sudah perintahkan bagian seksi yang urus koperasi untuk melakukan pendataan dan verifikasi koperasi,” Muhammad Nur.

Muhammad Nur juga mengatakan bila hasil pendataan dan verifikasi di lapangan ditemukan Koperasi yang tidak sehat atau yang bermasalah, maka akan dilakukan pembinaan.

“Koperasi yang tidak sehat ini akan kita panggil untuk dilakukan pembinaan dan terakhir kita beri teguran,” pungkas Muh Nur.

Dikutip dari nik.depkop.go.id menyampaikan beberapa Keterangan:

Koperasi dengan status Belum Bersertifikat NIK diharapkan segera melaporkan Berita Acara Rapat Anggota Tahunan (RAT) dan melengkapi data sesuai Formulir Nomor Induk Koperasi DOC/PDF serta melaporkan ke Kantor Dinas yang membidangi Koperasi sesuai wilayah keanggotaan. Jika wilayah keanggotaan lintas provinsi dapat dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM

Koperasi yang telah memiliki NIK baik yang sudah bersertifikat NIK maupun Belum Bersertifikat NIK dapat memperbaharui data secara mandiri setelah pelaksanaan RAT (sesuai Berita Acara RAT) hanya satu Tahun Buku, tahun lalu, sedangkan untuk dua tahun atau lebih lama dapat dilaporkan secara offline.

Bagi koperasi yang masa berlaku sertifikat NIK telah memasuki masa akhir, dimohon segera melaporkan Berita Acara RAT dan memperbaharui data sesuai formulir DOC/PDF (offline) dan melaporkan ke Dinas yang membidangi Koperasi dan UMKM setempat/sesuai wilayah keanggotaan koperasi untuk cetak perpanjangan masa berlaku sertifikat NIK atau dapat melaporkan melalui website nik.depkop.go.id secara mandiri. **

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here