Unaaha-Sebanyak 16 ribu warga Konawe tercatat belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik, hal ini dikarenakan masih kurangnya kesadaran warga akan pentingnya dokumen kependudukan utamanya KTP elektronik.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Konawe, Dema Banda mengatakan, umumnya warga baru akan mengurus dokumen tersebut ketika nanti ada keperluan mendadak.
Padahal lanjut Dema, pihaknya sendiri kerap melakukan jemput bola di lapangan dan mengedukasi warga agar segera mengurus KTP. Lagi pula kata dia, pengurusan KTP dan dokumen lainnya tidak dibebankan biaya alias gratis.
Saat ini ungkap Dema, warga Konawe yang tercatat wajib memiliki KTP sebanyak 180.910 ribu. Namun, sampai saat ini masih ada sekira 16 ribu yang belum melalukan perekaman elektronik.
“Kami imbau agar segera mengurus. Supaya kalau ada keperluan, tidak terburu-buru nantinya,” imbaunya.
Dema juga menyampaikan bahwa Disdukcapil memberikan kemudahan atau siap memfasilitasi yang ingin memperbaharui foto KTP-nya. Warga cukup datang ke Kantor Disdukcapil dan ajukan
pergantian foto KTP kepada petugas.
“Tidak mesti harus ada surat pengantar dari kepala desa. Cukup bawa KTP yang lama, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setelah itu kita akan langsung proses, dan waktunya juga tidak lama,” terangnya.
Meski memberikan ruang tersebut, Dema menjelaskan, pergantian foto KTP tidak serta merta harus dilakukan. Setiap warga harus memiliki alasan khusus untuk melakukan pergantian. Misalnya, fisik
KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
“Untuk perempuan pada perekaman KTP sebelumnya belum berhijab dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab, itu bisa dilakukan pergantian,” pungkasnya.