Disdukcapil Kendari Layani Perekaman KTP-el untuk Para Penyandang Disabilitas dan ODGJ di Kecamatan Nambo

0

Kendari – Pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kota Kendari terus ditingkatkan. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan jemput bola membantu warga melengkapi dokumen kependudukan dalam rangka percepatan perekaman. Kali ini jemput bola perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) bagi Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ)  dan penyandang disabilitas yang menjadi sasarannya.

Sekadar informasi, setiap warga negara tak terkecuali para ODGJ pun wajib memiliki KTP-el. Kepala Dinas Dukcapil Kota Kendari, Iswanto Donge mengatakan jajarannya memfokuskan untuk melakukan perekaman KTP-el untuk ODGJ dan Penyandang Disabilitas dan kali ini di kecamatan Nambo Kota Kendari.

“Kita terus lakukan perekaman ke lapangan atau dengan sistem jemput bola. Terutama yang kita sasar penyandang disabilitas dan ODGJ,” ujar Iswanto saat ditemui MNC Trijaya di ruang kerjanya, Selasa (14/2/2023).

Jemput bola yang dilakukan oleh Disdukcapil Kota Kendari ini merupakan kerjasama dengan pemerintah setempat yang mengabarkan bahwa masih ada warganya yang belum melakukan perekaman KTP-el.

“ODGJ itu diusulkan oleh pemerintah setempat. Bahkan saat perekaman petugas kami mendampingi secara langsung. ODGJ yang direkam adalah yang masih mempunyai keluarga, Ada 10 penyandang disabilitas dan 2 orang ODGJ yang melakukan perekaman di Kecamatan Nambo,” kata Iswanto.

Iswanto juga berharap, peran dan partisipasi kecamatan lainnya yang ada di Kota Kendari, agar mendata warganya yang belum terekam administrasi kependudukan utamanya velum memiliki KTP-el.
“Kami menghimbau agar kecamatan dan kelurahan serta RT setempat agar mendata dan melaporkan warganya yang belum memiliki KTP-el utamanya bagi OGDJ maupun penyandang disabilitas, agar kami dari Disdukcapil turun langsung melakukan jemput bola dan melakukan perekaman langsung di rumah,” harapnya.

Kegiatan jebol atau jemput bola dilaksanakan untuk mendukung kebijakan pemerintah pusat dalam percepatan perekaman dan berkaitan dengan pelayanan kesejahteraan sosial yang harus memiliki KTP dan KK. ODGJ, Lansia, dan Disabilitas, juga berhak memperoleh KTP-el.
(Hengky – MNCTrijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here