Jakarta, MNC Trijaya Kendari – Tata Ruang menjadi sangat penting karena menjadi landasan pembangunan di daerah, sudah menjadi amanat di dalam Undang – Undang Cipta Kerja (UUCK) bahwa hanya ada satu referensi yang digunakan dalam pembangunan nanti kedepan yaitu Rencana Tata Ruang. Bentuk dari Rencana Tata Ruang yang di sebutkan di dalam UUCK itu adalah Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR).
Pertemuan lintas sektor yang digagas oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Direktorat Jenderal Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Konawe tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Pondidaha Tahun 2022-2042, dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Ferdinand Sapan. Jumat (18/3/2022).
Ferdinand Sapan menyampaikan kepada MNC Trijaya berharap hasil pembahasan di Kementerian ATR/BPR dapat segera memberikan kepastian hukum bagi yang mau berinvestasi.
“Dengan ditetapkannya itu, menjadi patron semua pihak bagi semua stakeholder dan juga memberikan kepastian hukum bagi mereka-mereka yang ingin berinvestasi di wilayah itu,” ungkapnya, Sabtu (19/3/2022).
Ferdinand juga menyampaikan bahwa di Konawe, RDTR Pondidaha merupakan RDTR kedua setelah Unaaha.
“Itu masih ada lagi yang kita rencanakan yaitu RDTR ketiga itu di Kecamatan Rauta dan yang keempat itu RDTR di Kecamatan Soropia dan sekitarnya dalam rangka memproteksi wilayah-wilayah di pesisir kita, yang sekarang perlu kita benahi dari awal sebelum wilayah itu berkembang menjadi daerah wisata maupun menjadi daerah ekonomi lainnya,” terang Sekda Konawe.
Berbicara tentang rencana tata ruang memerlukan sinergi luar biasa dan membutuhkan perhatian demi kemaslahatan masyarakat serta menggerakan perekonomian, khususnya di Kecamatan Pondidaha kabupauten Konawe.(Hengky)