Dianggap Tak Konsisten Turunkan Baliho Bacaleg, Ini Penjelasan Ketua Bawaslu Kendari

0

Kendari – Ketua Bawaslu Kota Kendari Sahinuddin akhirnya memberikan penjelasan gamblang soal tudingan pihaknya yang dinilai tidak konsisten terkait penurunan baliho caleg yang marak di wilayah Kota Kendari.

Sahinuddin menjelaskan bahwa posisi Bawaslu adalah mengawasi tahapan pemilu yang termaktub dalam Undang-Undang 7 Tahun 2017 dan peraturan KPU serta perundang-undangan lainnya.

Ia mengungkapkan terkait dengan PKPU, sejak awal diundangkan Bawaslu telah mengimbau KPU untuk kemudian menghadirkan partai politik dalam rapat-rapat koordinasi bersama.

“Berdasarkan PKPU 15 Tahun 2023 partai politik sebagai peserta pemilu dilarang melakukan kampanye sebelum tahapan kampanye dimulai. Lalu apa yang dibolehkan sebelum masa kampanye? Dalam pasal 79 dijelaskan partai politik peserta pemilu dapat melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di internal partai politik,” bebernya.

Lebih lanjut Sahinuddin menjelaskan dalam Pasal 79 ayat 2 sosialisasi dan pendidikan politik yang dimaksud yaitu dilakukan dengan metode pemasangan bendera partai politik peserta pemilu dan nomor urutnya.

“Pada ayat selanjutnya juga dijelaskan bahwa dalam hal pelaksanaan kegiatan sosialisasi dan pendidikan politik tersebut, partai politik peserta pemilu dilarang memuat unsur ajakan,”tambahnya.

“Lalu apa yang dilakukan Bawaslu Kota Kendari? Kami melakukan identifikasi terhadap baliho atau alat peraga sosialisasi yang dipasang ditempat-tempat yang dilarang menurut PKPU 15 Tahun 2023 maupun Perda 10 Tahun 2014. Hasilnya ditemukan sekitar 400 baliho yang melanggar PKPU maupun perda,” ungkap Sahinuddin.

Menindaklanjuti temuan tersebut, pihaknya kemudian mengimbau KPU Kota Kendari sebagai pelaksana PKPU untuk berkoordinasi dengan instansi terkait  dalam hal ini Pemerintah Kota Kendari.

Selain itu Bawaslu Kota Kendari juga mengimbau kepada partai politik peserta pemilu tingkat Kota Kendari untuk menertibkan baliho bacalegnya yang melanggar tersebut.

Sehingga pada 5 Oktober 2023 melalui rakor yang diinisiasi oleh Pemkot Kendari, lahirlah kesepakatan antara KPU, Pemkot dan partai politik tingkat Kota Kendari untuk menertibkan sendiri baliho-baliho yang melanggar hingga 10 Oktober 2023. Kesepakatan ini turut disaksikan Ketua KPU serta Ketua Bawaslu Sulawesi Tenggara,”

“Kemudian pada 11 Oktober 2023 kami mengirimkan himbauan kepada Satpol PP terkait penegakkan perda sesuai kesepakatan bersama tersebut. Begitu pula kami juga memberikan rekomendasi kepada KPU terkait alat peraga sosialisasi yang dipasang ditempat-tempat yang dilarang seperti sekolah, tempat ibadah, lingkungan gedung pemerintah dan lain sebagainya,” ujarnya.

Sehingga pada tanggal 12 Oktober 2013 KPU Kota Kendari kemudian bersurat kepada Satpol PP Kota Kendari terkait penertiban baliho para bacaleg yang melanggar PKPU yang kemudian ditindaklanjuti dengan penertiban baliho oleh Satpol PP pada 16 Oktober 2023.

Karena luasnya wilayah dan cuaca panas ekstrim, maka penertiban hanya dilakukan setengah hari dan masih difokuskan pada baliho-baliho yang dipasang di tempat-tempat yang dilarang.

“Posisi Bawaslu disini (proses penertiban) sebagai pengawas. Eksekutornya adalah Satpol PP berdasarkan surat KPU sebagai pelaksana PKPU. Dari hasil pengawasan kami di lapangan, proses penertiban telah berlangsung selama 8 hari,” ungkap Sahinuddin.

Selanjutnya Bawaslu Kota Kendari akan kembali melakukan identifikasi terhadap baliho atau alat peraga sosialisasi yang masih melanggar dan merekomendasikan hasil identifikasi tersebut kepada KPU Kota Kendari.

“Prinsipnya hingga saat ini proses penertiban masih terus jalan apalagi hari ini telah pula ada kesepakatan bersama yang lahir dari rapat koordinasi yang diinisiasi oleh KPU Provinsi Sulawesi Tenggara,” pungkas Sahinuddin.(rls)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here