Desa Ahuawatu Kabupaten Konawe Sebagai Nominasi Calon Percontohan Desa Antikorupsi di Sultra Tahun 2023

0

Konawe – Dalam rangka pembentukan percontohan desa antikorupsi tahun 2023, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat telah melaksanakan observasi di 81 desa dari 22 Provinsi pada tanggal 30 Januari – 4 Maret 2023 untuk menentukan 1 desa di setiap provinsi sebagai calon percontohan desa antikorupsi.

Berdasarkan hasil evaluasi atas kegiatan observasi, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe dipercaya Lembaga Antikorupsi itu sebagai calon percontohan desa antikorupsi di Provinsi Sulawesi Tenggara yang akan menjadi calon percontohan desa antikorupsi tahun 2023.

Kepastian ini tertuang dalam surat KPK RI nomor : B/1770/DKM.01.02/80-84/04/2023 tertanggal 05 April 2023 yang diteken Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana.

Selanjutnya, Desa Ahuawatu Kecamatan Pondidaha Kabupaten Konawe bersama 21 Desa Perwakilan dari 21 Provinsi lainnya akan mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis oleh KPK RI beserta kementerian terkait yang digelar pada tanggal 6 Juli 2023.

KPK menetapkan Desa Ahuawatu berdasarkan hasil evaluasi dari observasi terhadap implementasi 5 indikator dan 18 sub indikator budaya antikorupsi yaitu:

1. Penataan Tatalaksana

Ada/tidaknya Perdes/ Keputusan Kepala Desa/ SOP tentang Perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan dan pertanggungjawaban APBDes

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP mengenai mekanisme Pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang pengendalian Penerimaan Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

Ada/tidaknya perjanjian kerjasama antara pelaksana kegiatan anggaran dengan pihak penyedia, dan telah melalui proses pengadaan barang/jasa di Desa

Ada/tidaknya Perdes/Keputusan Kepala Desa/SOP tentang Pakta Integritas dan sejenisnya.

2. Penguatan Pengawasan

Ada/tidaknya kegiatan pengawasan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Desa

Ada/tidaknya tindak lanjut hasil pembinaan, petunjuk, arahan, pengawasan dan pemeriksaan dari pemerintah pusat/daerah

Tidak adanya aparatur desa dalam 3 tahun terakhir yang terjerat tindak pidana korupsi

3. Penguatan Kualitas Pelayanan Publik

Ada/tidaknya layanan pengaduan bagi masyarakat

Ada/tidaknya survei kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah desa

Ada/tidak keterbukaan dan akses masyarakat desa terhadap informasi standar pelayanan minimal (kesehatan, pendidikan, sosial, lingkungan, tramtibumlinmas, pekerjaan umum), pembangunan, kependudukan, keuangan, dan pelayanan lainnya

Ada/tidaknya media informasi tentang ABPDes di Balai Desa dan atau tempat lain yang mudah diakses oleh masyarakat

Ada/tidaknya Maklumat Pelayanan

4. Penguatan Partisipasi Masyarakat

Ada/tidaknya partisipasi dan keterlibatan masyarakat dalam penyusunan RKP Desa

Ada/tidaknya kesadaran masyarakat dalam mencegah terjadinya praktik gratifikasi, suap dan konflik kepentingan

Ada/tidaknya keterlibatan Lembaga Kemasyarakatan Desa dan masyarakat dalam pelaksanaan pembangunan desa

5. Kearifan lokal

Ada/tidaknya budaya lokal/hukum adat yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi

Ada/tidaknya tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda dan kaum perempuan yang mendorong upaya pencegahan tindak pidana korupsi.

Kepala Desa Ahuawatu, Adi Hariyono mengatakan sangat bersyukur karna bisa menjadi salah satu Kandidat Calon Percontohan Desa Anti Korupsi mewakili Sulawesi Tenggara.

“Kami sangat bangga karna bisa mewakili Sulawesi Tenggara untuk melakukan bimbingan teknis yang digelar oleh KPK RI dan Kemendes PDTT,” singkatnya. (Red).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here