Dalam Rangka Pelaksanaan Perpres No 33 Tahun 2012, Kemenkumham Sultra Beri Penghargaan Kepada DPRD Kota Kendari

0
Penyerahan penghargaan dari Kanwil Kemenkumham Sultra, untuk DPRD Kota Kendari diterima oleh, Sub Koordinator Humas dan protokol (Pranata Humas Ahli Muda) sekretariat DPRD Kota Kendari, Bobi Adrian Sabara, Selasa (22/3/2022).

Kendari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara (Kanwil Kemenkumham Sultra) beri penghargaan kepada enam pemerintah daerah (Pemda) dan tiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Penyerahan penghargaan untuk DPRD Kota Kendari diterima oleh, Sub Koordinator Humas dan protokol (Pranata Humas Ahli Muda) sekretariat DPRD Kota Kendari, Bobi Adrian Sabara, berlangsung di aula Kanwil Kemenkumham Sultra, Selasa (22/3/2022).

Bobi mengatakan, pemberian penghargaan diberikan kepada DPRD Kota Kendari sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH), dalam rangka pelaksanaan Peraturan Presiden RI No.33 Tahun 2012, tentang JDIH.
“Penghargaan yang kami terima ini, merupakan motivasi dan mendorong realisasi pemenuhan hak-hak dasar masyarakat oleh pemerintah daerah, terutama pemenuhan hak dasar di bidang hukum yaitu memberikan kepastian dan keadilan hukum dalam bentuk pemberian informasi hukum yang akurat, lengkap, cepat, dan mudah melalui pengelolaan JDIH berbasis pemanfaatan teknologi dan komunikasi,” jelasnya.

Sementara itu, KaKanwil Kemenkumham Sultra Silvester Sili Laba dalam sambutannya mengungkapkan bahwa hal ini sebagai bentuk apresiasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara terhadap Pemerintah Daerah dan juga DPRD atas kerjasama dalam mewujudkan Peraturan Daerah yang sesuai dengan Undang-undang.

“Penghargaan ini adalah bentuk apresiasi dan dukungan kami kepada Pemerintah Daerah dan DPRD. Bentuk dukungan yang lain, kami sudah merencanakan kegiatan pembinaan teknis bagi pejabat fungsional hasil penyetaraan jabatan yang instansi pembinanya Kementerian Hukum dan HAM. Habis lebaran, kita bisa mulai dengan pembinaan teknis perancang peraturan perundang-undangan, disusul penyuluh hukum dan analis hukum. Sehingga kita berharap, pejabat fungsional hasil penyetaraan tidak terhambat urusan pangkat dan karirnya sekaligus bisa memahami dengan baik tugas dan fungsinya. Dengan sinergi dan kerjasama ini, kami berharap ada manfaat lebih bagi kita semua serta menjadi daya dorong untuk senantiasa memberikan kontribusi terbaik bagi Daerah, Bangsa, dan Negara,” ungkap Silvester.

Untuk diketahui, adapun penerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Kepada 6(enam) Pemda adalah sebagai berikut :
1. Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara;
2. Pemerintah Daerah Kabupaten Bombana;
3. Pemerintah Daerah Kabupaten Buton
4. Pemerintah Daerah Kabupaten Muna Barat;
5. Pemerintah Daerah Kota Baubau;
6. Pemerintah Daerah Kota Kendari;

Sementara penerima penghargaan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tenggara Kepada 3 (tiga) DPRD adalah sebagai berikut :
1. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana;
2 . Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan; dan
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Kendari.
(Hengky-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here