Dalam Rangka HUT Kota Kendari ke-192, Pemkot Beri Apresiasi Pada Pelaku Usaha Patuh Pajak

0
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu didampingi Sekda Kota Kendari Ridwansyah Taridala dan Kepala Bapenda Satria Damayanti, saat menyerahkan piagam penghargaan kepada pelaku usaha taat pajak. Rabu, 3 Mei 2023.

Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memberikan apresiasi kepada wajib pajak yang taat membayar pajak dan tertib administrasi pada Rabu (3/5/2023).

Apresiasi kepada wajib pajak merupakan bentuk terima kasih kepada wajib pajak yang sudah memberikan kontribusi besar dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ada sebanyak empat pelaku usaha di Kota Kendari menerima penghargaan dari Pemerintah Kota Kendari,dimana penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Penjabat (Pj) Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu yang didampingi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari Ridwansyah Taridala, serta Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti.

Adapun keempat pelaku usaha itu yakni Swiss-Belhotel Kendari sebagai wajib pajak terpatuh kategori hotel, Agung Advertising wajib pajak terpatuh kategori reklame, MC Donald wajib pajak terpatuh kategori restoran, dan Timezone sebagai wajib pajak terpatuh kategori hiburan.

Asmawa Tosepu saat mengunjungi Swiss-Belhotel Kendari menyampaikan bahwa dalam rangka HUT Kota Kendari ke 192, pada tahun 2023 ini pemerintah kota Kendari melangsungkan kepatuhan wajib pajak.
“Alhamdulillah Swiss-Belhotel ini menjadi salah satu wajib pajak terpatuh untuk wajib pajak kategori hotel. Terimakasih atas kerjasamanya buat seluruh wajib pajak di Kota Kendari.” Ucapnya.

Ditempat yang sama, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti mengatakan, pemberian penghargaan merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pelaku usaha yang patuh membayar pajak.

“Kami harap penghargaan yang diberikan bisa membantu pemerintah dalam merealisasikan pajak untuk pembangunan daerah. Penghargaan ini juga diharapkan bisa memacu pelaku usaha lainnya untuk patuh membayar pajak daerah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, dalam rangka HUT Kota Kendari ke-192 tahun 2023 ini, Pemerintah Kota Kendari pengurangan denda sebesar 100 persen, apabila pembayaran tunggakan pajak oleh wajib pajak dibayarkan pada bulan Mei 2023 ini.

Dimana kebijakan pengurangan denda tersebut berlaku sejak 2 Mei hingga 31 Mei berdasarkan SK Walikota nomor 345 tahun 2023. Wajib pajak bisa mengajukan permohonan untuk pengurangan denda pajak hingga 100 persen.

Pajak daerah yang dimaksud meliputi, Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Minerba, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, PBB P-2, BPHTB. (Iwan-MNC Trijaya)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here