Kendari – Pemerintah Kota Kendari, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari menggelar kegiatan Konsultasi Publik Dalam Rangka Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah Kota Kendari di salah satu hotel di Kota Kendari, yang dibuka secara langsung oleh Penjabat (Pj) Walikota Kendari Asmawa Tosepu, Rabu (9/11/2022).
Forum Konsultasi Publik ini bagian dari tahapan penyusunan rancangan Perda, perubahan ini didasari atas perubahan peraturan pajak dan retribusi dari UU No. 28 tahun 2009 menjadi UU No. 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Pj Wali Kota Kendari Asmawa Tosepu dalam sambutannya mengatakan, perubahan ini dilakukan pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang bertujuan meningkatkan Local Taxing Power dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah.
“Perubahan Undang-Undang dilakukan untuk memperkuat desentralisasi fiskal, ini terlihat dari capaian desentralisasi fiskal selama 20 tahun terakhir, capaian tersebut menunjukan berbagai kinerja positif dan ikut berkontribusi dalam pencapaian kinerja secara nasional,” ujarnya.
Selain itu juga, dia mengharapkan forum ini digunakan dengan sebaik-baiknya oleh peserta untuk memberikan masukan dalam rangka penyusunan Raperda ini.
Kota Kendari harus menginisiasi lebih awal penyusunan Raperda ini meski proses penyusunan Raperda ini masih menunggu proses finalisasi peraturan pemerintah turunan dari UU HKPD.
“Raperda ini sangat penting sebagai bagian strategis pemerintah terkhusus Pemerintah Kota Kendari. Saya berharap semoga dengan Forum Konsultasi Publik ini bisa mendapatkan masukan peserta sebagai bahan pengkayaan Raperda tentang pajak dan retribusi daerah Kota Kendari ,” tambahnya.
Sementara itu Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti dalam paparannya menyampaikan bahwa tujuan UU HKPD adalah Mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif melalui HKPD yang transparan, akuntabel dan berkeadilan, guna pemerataan kesejahteraan masyarakat di seluruh pelosok NKRI.
“Strategi pencapaian tujuan UU HKPD adalah menguatkan sistem perpajakan daerah,meminimumkan ketimpangan vertikal dan hotisontal, meningkatkan kualitas belanja daerah, serta harmonisasi belanja pusat dan daerah,” terang Satria Damayanti.
Andi Ari Eka Saputra dari Kemenkumham Sultra menyampaikan mengenai latar belakang Naskah Akademik Raperda Kota Kendari tentang Pajak Daerah dan Retribusi adalah UU nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, mencabut UU Nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
“Peraturan daerah yang menjadi dasar pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kota Kendari sudah tidak relevan lagi dengan kondisi hukum yang ada saat ini, dimana adanya perubahan subtansi pajak daerah dan pajak retribusi daerah,” ungkapnya.
Ari juga menambahkan, agar sebuah Raperda memiliki landasan argumentasi, harmonis, berkualitas dan terukur, diperlukan adanya naskah akademik Raperda yang berkualitas.
Mengenai keterlibatan kemenkumham adalah sebagai bagian dari tim penyusun Naskah akademik rancangan perda PDRD. “Jadi tim penyusun itu terdiri dari semua OPD yang memiliki potensi pajak dan retribusi daerah ditambah dengan beberapa fungsional perancang peraturan perundang-undangan dari kanwil kemenkumham sultra,” jelas Andi Ari Eka Saputra.
Di tempat yang sama Ketua Asosiasi Rumah Makan Karaoke dan Pub (Arokap) Sulawesi Tenggara (Sultra), Amran menyampaikan sangat merespon positif dengan diadakannya Forum Konsultasi Publik ini
“Kami dari pengusaha menunggu produk pemerintah, yah namanya akan melahirkan namanya Perda, sebagai tindak lanjut dari Undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang pajak retribusi dan keuangan negara. Dan sekarang kalau lahir Perda kami berharap saya sebagai ketua Arokap Sultra mewakili pengusaha yang tergabung di Arokap juga kawan-kawan PHRI juga sependapat Perda dilahirkan sebagai poros tengah yang baik dan memberikan solusi yang positif buat pengusaha juga pemerintah, juga para pekerja yanga ada dibawah perusahaan kami masing-masing,” ungkapnya.
Amran juga berharap, bisa diberi kehidupan yang lebih baik .
“Jangan dia memberatkan, tapi jangan juga sampai meringankan, sampai-sampai daerah ini banyak hutang. Intinya dengan adanya Perda ini berilah kehidupan para pengusaha, berilah ruang para pengusaha untuk berinvestasi dan berusaha di Sulawesi Tenggara kota kendari, jangan kita kaku dalam menafsirkan daripada undang-undang ini, semua akan berjalan pada proses seminar pertama, kedua, dan ketiga daripada kajian Akedemik NAnya dan ini juga namanya Perda pasti ada namanya proses pembahasan di DPRD dengan pemerintah, proses pembahasan itu kita akan memberikan masukan dan memberikan solusi buat pemerintah maupun kami sebagai perwakilan pengusaha,” pungkasnya. (Hengky-MNC Trijaya)