Kendari – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja seberat kurang lebih tiga kilogram. Pengungkapan ini dilakukan pada Sabtu, 8 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WITA di Kantor jasa pengiriman, Jalan Jenderal A. Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap seorang pria berinisial GA alias G (26), seorang peternak yang berdomisili di Jalan Beringin, Kelurahan Kendari Caddi, Kecamatan Kendari, Kota Kendari.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, SIK., M.Han., MH, melalui Kabid Pemberantasan Kombes Pol. Alam Kusuma S. Irawan, SH., SIK., MH, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi yang diterima pihaknya dari BNNP Sumatera Utara pada 5 Maret 2025. Informasi tersebut menyebutkan adanya pengiriman paket mencurigakan yang diduga berisi ganja dengan tujuan Kota Kendari.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Berantas BNNP Sultra bersama Bea Cukai Kendari melakukan penyelidikan selama tiga hari. Hingga akhirnya, pada 8 Maret 2025, petugas berhasil menangkap GA yang mengambil paket berisi ganja tersebut.
“Modus yang digunakan cukup unik, yaitu menyembunyikan ganja dalam pipa paralon yang dibungkus kardus dan dilakban rapi untuk mengelabui petugas,” ungkap Kombes Pol. Alam Kusuma.
GA kini dijerat dengan Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia terancam hukuman penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.
Sementara itu, tim Berantas BNNP Sultra masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika ini.
“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan ini lebih dalam dan menangkap pelaku lainnya,” tutup Kombes Pol. Alam Kusuma. (Rls)