Konawe – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar kegiatan Deklarasi Anti Narkoba Masyarakat Pesisir dan Perbatasan Negara Indonesia, berlangsung di Pantai wisata Toronipa, Kecamatan Soropia, kabupaten Konawe, Sultra. Dengan mengangkat tema;”Bersama Melawan Narkoba Mewujudkan Indonesia Bebas Narkoba”.
Kepala BNNP Sultra, Brigjen Pol. Christ Reinhard Pusung, S.I.K., M.Han., M.H. menjelaskan bahwa dengan adanya deklarasi ini bertujuan untuk menggugah kesadaran masyarakat dan sebagai bentuk perlawanan terhadap kejahatan narkotika.
“Kami mengajak masyarakat, khususnya di pesisir dan perbatasan, untuk menyatakan dukungan dalam upaya P4GN pada kegiatan deklarasi antinarkoba masyarakat pesisir dan perbatasan,” katanya, Senin (24/6/2024).
Christ Reinhard Pusung menambahkan bahwa masyarakat diharapkan dapat menjadi relawan antinarkoba, sebagai garda terdepan dalam upaya P4GN, dengan berikrar menolak segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Kejahatan narkotika tidak hanya menyasar perkotaan namun juga wilayah pesisir dan perbatasan yang rentan sebagai jalur masuknya peredaran gelap narkotika.
“Hal ini menjadikan wilayah-wilayah tersebut sebagai jalur masuk yang potensial bagi para bandar narkoba, sehingga mengancam eksistensi atau kedaulatan bangsa Indonesia di masa kini dan mendatang.
Oleh karena itu, dibutuhkan peran seluruh komponen bangsa, khususnya masyarakat pesisir atau perbatasan, untuk berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika (P4GN) untuk mewujudkan Indonesia Bersih Narkoba (BERSINAR),” tegasnya.
Kegiatan deklarasi tersebut, dirangkaikan dengan penandatanganan Pernyataan Sikap melawan peredaran gelap narkoba, serta Press Release Pengungkapan Sejumlah Kasus Peredaran Narkotika Golongan I jenis Shabu dan Ganja, hasil pengungkapan BNNP Sultra periode Juni Tahun 2024.
“Ada sebanyak 2 (dua) laporan kasus narkotika (LKN) dengan 4 (empat) tersangka, dan mengamankan barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 3.588 gram atau 3,588 kg. Penangkapan di pelabuhan penyeberangan Ferry Kolaka-Bajoe, Kabupaten Kolaka. Dan di Jalan Bunga Kolosua Kota Kendari,” ungkap Kepala BNNP Sultra.
“Untuk ancaman hukuman yang disangkakan adalah pasal 114 ayat 2 subs pasal 112 ayat 2 , Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman Pidana Mati, penjara Seumur Hidup atau pidana penjara 20 tahun dan pidana penjara paling singkat 6 tahun,” tutup Christ Reinhard Pusung, mengakhiri press releasenya.
Diketahui, Deklarasi aksi melawan narkotika ini diikuti peserta dari pelajar, organisasi dan masyarakat pesisir, serta unsur forkopimda provinsi Sultra dan Kabupaten Konawe.