BKPSDM Kota Kendari Tindak Lanjuti SE MenPAN-RB Terkait Pendataan Pegawai non-ASN

0
Ilustrasi. Tenaga Honorer Mengetahui SE Menpan RB Tentang Pendataan dan Syarat Pendaftaran PPPK 2022./ /Kabar Banten/Mohammad Hashemi Rafsanjani

MNC Trijaya Kendari – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (menPAN-RB) mengeluarkan Surat edaran MenPAN-RB Nomor B/ISII IM SM.01.OO/2022 tertanggal 22 Juli yang langsung ditandatangani Pelaksana tugas MenPAN-RB Mahfud MD prihal pendataan pegawai non-ASN.

SE MenPAN-RB, perihal pendataan pegawai non-ASN di lingkup instansi pemerintah 

Menanggapi Surat Edaran tersebut, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Kendari sejak diterimanya surat edaran tersebut pada tanggal 29 Juli 2022 lalu, langsung mulai melakukan pendataan terhadap para tenaga honorer (non-ASN) yang masuk di K2.

“Pada prinsipnya Surat Edaran tersebut adalah melakukan pendataan, diharapkan pemerintah daerah melakukan pendataan dan pemetaan kepada non-ASN yang ada sekarang, sebagai tindak lanjutnya pemerintah Kota Kendari sudah melakukan pendataan, dan ini sementara kita laksanakan dan sedang berjalan sekarang. Sebetulnya Surat Edaran itu sudah lama, tertanggal 22 Juli 2022, dan kita terma tanggal 29 Juli, jadi kita mulai bergerak Senin kemarin (red.1 Agustus 2022).” Jelas Kepala BKPSDM Kota Kendari, Sudirham saat dihubungi MNC Trijaya. Sabtu (6/8/2022).

Kepala BKPSDM Kendari Sudirham. Sumber Foto : La Ode Muh Deden Saputra/JPNN.com

Terkait tenaga non-ASN yang sudah lolos K2 dan masih aktif, Sudirham menyampaikan bahwa otomatis datanya masih ada di BKPSDM dan tinggal diverifikasi ulang.
“Terkait K2 yang sudah putus kontrak, itu ada kebijakan tersendiri lebih tepat yang bersangkutan untuk datang sendiri ke BKPSDM Kota Kendari untuk mempertanyakan, apakah datanya masih ada dalam sistem atau sudah keluar dari sistem,” sebutnya.

Kepala BKPSDM Kota Kendari menghimbau kepada seluruh tenaga non-ASN untuk mencermati informasi yang beredar ini.
“Sebaiknya memperbanyak mengkroscek dan bertanya langsung kesumber atau orang-orang yang tepat dalam hal ini langsung ke BKPSDM kota Kendari,” imbau Sudirham.

Dengan adanya Surat Edaran MenPAN-RB ini, bertujuan untuk mewujudkan kejelasan status, karier, dan kesejahteraan honorer bersangkutan.
Pejabat pembina juga harus melakukan pemetaan pegawai non ASN yang ada di lingkungan instansi masing-masing, dan untuk yang sudah memenuhi syarat akan diikutkan seleksi PNS dan PPPK 2022. (HenQ-MNC Trijaya)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here