Jakarta – Pemerintah Indonesia dan Singapura resmi menandatangani perjanjian ekstradisi buronan. Perjanjian ini diteken oleh Menkumham Yasonna Laoly dan Menteri Dalam Negeri dan Hukum Singapura K Shanmugam.
Penandatanganan perjanjian juga disaksikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura, Lee Hsien Loong. Seperti diketahui, hari ini Jokowi bertemu PM Lee di The Sanchaya Resort Bintan, Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Yasonna Laoly menjelaskan perjanjian ini memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang melakukan tindak pidana di wilayah hukum Indonesia atau Singapura. Dengan begitu, ada efek gentar bagi pelakunya.
“Perjanjian ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura,” katanya. (MUS-MNC Trijaya)