Berikut Penjelasan Kabag Umum Konawe Saat Dituding Tak Bayar SPPD Pegawai

0
Kepala bagian (Kabag) Umum sekretariat daerah (Setda) kabupaten Konawe Satriani, S. Sos, MM (kiri) dan SPPD (kanan)

Konawe – Kepala bagian (Kabag) Umum sekretariat daerah (Setda) kabupaten Konawe Satriani, S. Sos, MM. menepis dugaan bahwa dirinya tidak membayarkan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) salah seorang pegawai honorer di bagian umum dalam kegiatan Lasqi tahun 2021 di Buton Utara.

“Kegiatan di Buton Utara itu kegiatan Lasqi di bawah naungan Kesra Konawe, dan saya tidak pernah memberikan perintah kepada dia untuk berangkat karena saya sendiri saja diSPTkan oleh Lasqi,” ujar Satriani.

Ia mengaku tidak pernah memerintahkan pegawai atas nama Lita M untuk berangkat ke Buton Utara.

Mantan Camat Abuki ini juga menyebutkan dasar pembayaran SPPD kepada seorang pegawai adalah adanya Surat perintah tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh pimpinan.

“Yang bersangkutan tidak ada dalam SPT, karena dia bukan anggota Lasqi Kabupaten Konawe,” tegasnya.

Soal SPPD yang beredar, Satriani menyebutkan SPPD tersebut tidak berdasar dan rancu, pasalnya ada ketidaksesuaian antara maksud perjalanan dinas, tujuan, tidak bernomor dan tidak ditandatangani.

“Coba liat maksud perjalanan dinas, disitu disebutkan, dalam rangka menghadiri festival lembaga seni dan qasidah Indonesia (LASQI) tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara di Kabupaten Konawe Utara sementara kegiatannya di Buton Utara, kemudian SPPD tersebut tidak memiliki nomor dan belum ditandatangani,” ungkap Satriani.

Terkait mencuatnya hal ini, Satriani mengaku hal ini seharusnya diklaim tahun 2021 saat kegiatan telah selesai berlangsung. Namun bagi Satriani hal ini menjadi bahan pembelajaran buat dia dan bagian Humas Setda Konawe.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here