Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari telah melakukan sosialisasi Penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) PBB Objek Komersil sesuai Keputusan Wali Kota Nomor 1417 tahun 2022.
Kegiatan sosialisasi tersebut telah dilaksanakan sejak tanggal, 7 Februari 2023 lalu dan berlangsung di 10 kecamatan yang ada di Kota Kendari.
Sementara itu, saat dikonfirmasi MNC Trijaya, Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menyampaikan bahwa kegiatan tersebut adalah upaya pemerintah Kota kendari melalui Bapenda, mensosialisasikan kepada masyarakat terkait penyusaian NJOP PBB Objek Komersil.
“Kami berharap dengan telah dilaksanakannya sosialisasi tersebut, diharapkan masyarakat kota Kendari membayar PBB tepat waktu, sehingga tidak mendapat sanksi administrasi, dan kami ingatkan jatuh tempo pembayaran PBB 30 september 2023,” terang Satria Damayanti.
Untuk diketahui, pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut telah dimulai dari Kecamatan Kendari Barat yang diikuti oleh Camat, Lurah , LPM, RT/RW, perwakilan dan Pelaku Usaha dan bertindak selaku narasumber yaitu Ketua DPRD Kota Kendari, Ketua Ombudsman Perwakilan Sultra, Kepala BPN Kota Kendari, Kasi Datun Kejari Kendari dan Kepala Bapenda Kota Kendari. (Hengky-MNC Trijaya)