Kendari – Dalam rangka memberikan pemahaman kepada wajib pajak akan berkembangnya teknologi pembayaran secara digital, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari melaksanakan Sosialisasi penyampaian SPTPD secara Online dan Pembayaran Pajak melalui Kanal Digital.
Kegiatan sosialisasi tersebut dilaksanakan selama 6 (enam) hari mulai tanggal 13 s.d 16 Maret 2023 dan tanggal 20 s.d 21 maret 2023, bertempat di ruangan rapat Bapenda Kota Kendari Tower 2 Lantai 6.
Kepala Bapenda Kota Kendari, Satria Damayanti menyampaikan bahwa, dengan era digitalisasi saat ini hampir semua sektor telah menggunakan teknologi termasuk hal-hal yang berhubungan dengan sistem pelaporan dan pembayaran pajak.
“Dengan adanya pelaporan pajak dan pembayaran pajak secara online maka akan mempermudah wajib pajak untuk melaporkan omzet dan membayar pajaknya,” ujarnya.
Satria juga menyampaikan tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah, dengan adanya pelaporan pajak secara online dan pembayaran pajak secara digital diharapkan wajib pajak tidak lagi bersusah payah untuk datang ke Kantor Bapenda yang menangani pelaporan pajak daerah.
“Masyarakat wajib pajak cukup dengan menggunakan HP android atau Komputer/Laptop. Karena dengan melaporkan omzet pajak secara online wajib pajak telah membantu meringankan tugas-tugas pihak Bapenda. Dan dengan membayar pajak melalui kanal digital, diharapkan agar tidak ada lagi pertemuan antara pihak Bapenda dengan wajib pajak untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.” Terangnya.
Peserta sosialisasi tersebut terdiri dari wajib pajak Restoran, Rumah Makan, Warung, Hiburan, Hotel, Rumah Kos, Sarang Burung Walet dan Parkir.
Sementara untuk narasumber atau yang membawakan materi pada kegiatan ini yaitu dari unsur Bapenda sendiri.
Pada kegiatan sosialisasi ini para wajib pajak diajarkan tentang alur dan cara pelaporan mulai dari mengisi format pelaporan sampai dengan pencetakan pelaporan. Para wajib pajak juga diedukasi tentang pembayaran pajak secara digital baik itu melalui sistem transfer, lewat kanal-kanal digital seperti Qris maupun langsung di teller Bank Sultra dengan menggunakan nomor bayar atau e-billing.
Apabila masih ada wajib pajak yang belum memahami tata cara pelaporan pajak secara online dan pembayaran pajak melalui kanal digital, dapat menghubungi nomor Whatsapp 0821-9446-2526 atau dapat juga mengunjungi laman Bapenda Kendari di FB (Bapenda Kendari), Instagram (bapendakendari), dan Gmail (bapendakotakendari@gmail.com)
Untuk diketahui, Kegiatan Sosialisasi Penyampaian SPTPD secara Online dan Pembayaran Pajak melalui Kanal Digital dilaksanakan berdasarkan Peraturan Walikota Kendari Nomor 24 Tahun 2019 Tanggal 30 April 2019 tentang Pembayaran dan Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah secara Sistem Online dan Surat Keputusan Walikota Kendari Nomor 32 Tahun 2022 Tanggal 6 Januari 2022 tentang Peta Jalan Implementasi Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah Kota Kendari. (Hengky – MNC Trijaya)