Bapenda Kota Kendari Gelar Layanan Keliling untuk Pembayaran PBB-P2, Warga Diingatkan untuk Segera Melunasi Pajak Sebelum 30 September 2024

0

Kendari – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Kendari kembali menggelar program “Bapenda Goes to Kelurahan” untuk memudahkan masyarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Pedesaan (PBB-P2). Program ini bertujuan mendekatkan layanan pembayaran pajak kepada warga di setiap kelurahan.

Dalam program ini, Bapenda Kota Kendari akan menyediakan layanan pembayaran PBB-P2 secara keliling yang berlangsung dari tanggal 23 Agustus hingga 30 September 2024. Warga diimbau untuk segera memanfaatkan kesempatan ini dan membayar pajak sebelum jatuh tempo pada 30 September 2024, sesuai dengan aturan yang berlaku.

Jadwal dan Lokasi Layanan Keliling

Layanan keliling ini akan dilaksanakan di berbagai kelurahan dan kecamatan. Berikut beberapa lokasi dan jadwal layanan keliling:

  • 23 Agustus 2024: Kantor Lurah Kessilampe / Kecamatan Kendari
  • 26 Agustus 2024: Kantor Camat Kendari / Kecamatan Kendari
  • 27 Agustus 2024: Masjid Nurul Falah / Kecamatan Kendari Barat
  • 28 Agustus 2024: Kantor Lurah Lahundape /  Kecamatan Kendari Barat
  • 29 Agustus 2024: Kantor Lurah Benu Benua / Kecamatan Kendari Barat
  • 30 Agustus 2024: Kantor Lurah Korumba / Kecamatan Mandonga
  • 2 September 2024: Masjid Al-Ikhwan / Kecamatan Mandonga
  • 3 September 2024: Kantor Lurah Anggilowu  / Kecamatan Mandonga
  • 4 September 2024: Samping Masjid Al Falah / Kecamatan Baruga
  • 5 September 2024: Masjid Hidayatullah / Kecamatan Baruga
  • 6 September 2024: Kantor Lurah Pondambe / Kecamatan Kadia
  • 9 September 2024: Kantor Lurah Anaiwoi / Kecamatan Kadia
  • 10 September 2024: Masjid Nurul Hidatah BTN Tunggala / Kecamatan Wua Wua
  • 11 September 2024: Masjid Nur Muhammad BTN Lacinta / Kecamatan Wua Wua
  • 12 September 2024: Kantor Lurah Wua Wua / Kecamatan Wua Wua
  • 13 September 2024: Kantor Lurah Puuwatu / Kec.Puuwatu
  • 17 September 2024: Kantor Lurah Watulondo / Kec.Puuwatu
  • 18 September 2024: Masjid Masjid Al Muhajirin BTN Kendari Permai / Kec.Kambu
  • 19 September 2024: Kantor Lurah Lalolara / Kec.Kambu
  • 20 September 2024: Kantor Lurah Mokoau / Kec.Kambu
  • 23 September 2024: Kantor Lurah Andonohu / Kec. Poasia
  • 24 September 2024: Kantor Camat Poasia / Kec. Poasia
  • 25 September 2024: Kantor Lurah Abeli / Kec Abeli
  • 26 September 2024: Kantor Lurah Lapulu / Kec Abeli
  • 27 September 2024: Kantor Lurah Nambo / Kec Nambo
  • 30 September 2024: Kantor Lurah Tobimeita / Kec Nambo

Penjabat Wali Kota Kendari, Muhammad Yusuf, S.E., M.Si., bersama Kepala Bapenda Kota Kendari, Hj. Satira Damayanti, S.E., M.E., mengingatkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak tepat waktu. Mereka menegaskan bahwa masyarakat yang memiliki tunggakan pajak tidak akan diberikan pelayanan publik tertentu, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 112 Tahun 2016 dan Peraturan Wali Kota Kendari No. 10 Tahun 2020.

Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan sebaik-baiknya dan menyelesaikan kewajiban pajak mereka sebelum tenggat waktu berakhir.

Untuk informasi lebih lanjut, warga dapat menghubungi Bapenda Kota Kendari melalui media sosial resmi mereka atau mengunjungi situs web jakpa.kendarikota.go.id. (HenQ)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here