Anugerah Terindah, SK PPPK Guru di Konawe Bagi 832 Guru Honorer

0
Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa saat menyerahkan SK PPPK Guru Honorer

MNC Trijaya Kendari, Konawe – Harapan yang dinantikan oleh tenaga guru honorer di Kabupaten Konawe terbayar berbuah anugerah terindah di bulan suci Ramadhan tahun 2022.
Sebanyak 832 Guru honorer mendapatkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK ) dari Pemerintah Kabupaten Konawe.

Bupati Konawe Kery Saiful Konggoasa (KSK) secara langsung menyerahkan kepada perwakilan guru PPPK yang bertempat di halaman Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Konawe, Kamis, (07/4/2022).

Dalam sambutannya, Bupati KSK mengucapkan selamat kepada para guru yang telah menerima SK PPPK .
“Selamat kepada 832 guru yang telah menerima SK P3K, dan terimakasih untuk para panitia yang turut mensukseskan proses seleksi guru PPPK tahun 2021,” Kata Kery dalam sambutannya.

Lebih lanjut KSK berpesan kepada para guru yang telah menerima SK PPPK ini agar sekiranya dapat melaksanakan tugas yang lebih baik, bertanggung jawab dan tetap semangat.

“Laksanakan tugas-tugas yang sesuai diamanahkan oleh pemerintah,” Imbuhnya.

Tak lupa pula Bupati mengapresiasi kepada pihak BKPSDM Kabupaten Konawe yang telah berupaya penuh dan berhasil menyelenggarakan seleksi PPPK dengan transparan dan akuntabel.

“Saya yakin proses penyelenggaran seleksi PPPK ini tidak mudah dan pasti menemui kendala-kendala, namun Alhamduhillah dapat diselesaikan hingga tuntas,” Jelasnya.

Ditempat yang sama, Ketua Forum Guru Honorer Konawe Hasnita mengatakan, penerimaan SK PPPK ini merupakan sala satu bentuk perjuangan dari guru-guru honorer yang telah loyal menjalankan tugas sebagai tenaga pendidik di sekolah.

“Alhamdulillah, ini salah satu bentuk hasil dari perjuangan kami dan kini telah membuahkan hasilnya,” Kata Hasnita.

Hastina juga meminta kepada rekan guru yang telah terangkat menjadi guru PPPK agar selalu semangat dalam menjalankan tupoksinya masing-masing.
“tetap semangat dan jangan sia – siakan amanah yang telah diberikan untuk mencerdaskan anak-anak kita disekolah,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Fungsi SK PPPK Guru 2021 Berdasarkan pasal 31 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018, SK PPPK merupakan dasar dimulainya hubungan perjanjian kerja antara pegawai dan instansi.
PPPK yang sudah ditetapkan SK pengangkatannya sudah bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas-tugasnya di instansi.

Melansir dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) SK Pengangkatan PPPK juga akan digunakan sebagai dasar pemberian gaji kepada pegawai.
SK pengangkatan akan diberikan saat pelantikan PPPK. Selain SK, saat pelantikan PPPK wajib menandatangani perjanjian kerja yang memuat soal: tugas PPPK; target kinerja; masa perjanjian kerja; hak dan kewajiban; larangan; sanksi.

Editor: Hengky Iriawan Muin

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here